Bupati Erwin Tegaskan Pengadaan Barang dan Jasa Jadi Kunci Sukses Pembangunan Parimo

Bupati Parigi Moutong, H. Erwin Burase, saat memberikan sambutan pada pembukaan Sosialisasi Pengadaan Barang dan Jasa Tahun 2025 di Gedung Lantai Dua Kantor Bupati Parimo.

PARIMO, bawainfo.id– Bupati Parigi Moutong (Parimo), H.Erwin Burase menegaskan bahwa pengadaan barang dan jasa merupakan instrumen vital yang menentukan arah pembangunan daerah. Ia menyebut, hanya melalui proses pengadaan yang transparan, akuntabel, efisien, dan tepat waktu, kualitas layanan publik dapat meningkat dan program pembangunan dapat berjalan maksimal.

Hal itu ia sampaikan saat memberi sambutan pada acara pembukaan menggelar Sosialisasi Pengadaan Barang dan Jasa Tahun 2025 dengan mengusung tema “Mitigasi Risiko Addendum Kontrak dalam Penyelesaian Pekerjaan Barang dan Jasa” di Gedung Lantai Dua Kantor Bupati Parimo. Senin (01/12/2-25).

”Transfer ilmu dan pengalaman yang diberikan dalam kegiatan ini dapat memperkuat pemahaman seluruh peserta dalam mengelola proses pengadaan secara profesional,” ungkap Bupati Erwin.

Menurutnya,  pengadaan barang dan jasa merupakan salah satu instrumen vital dalam pelaksanaan pembangunan daerah.

Proses pengadaan yang transparan, akuntabel, efisien, dan tepat waktu dinilai sangat menentukan kualitas layanan publik serta keberhasilan pembangunan di Parimo.

Meskipun kata dia, dalam pelaksanaannya sering diperhadapkan pada berbagai dinamika pekerjaan yang berpotensi menimbulkan keterlambatan.

”Disinilah pentingnya mitigasi resiko adendum kontrak, agar setiap perubahan dapat dikelola secara profesional, sesuai ketentuan dan tetap menjamin tercapainya outpot/outcome pembangunan,” ujarnya.

Sehingga bupati mengungkapkan bahwa tema sosialisasi kali ini sangat relevan, sebab addendum kontrak tidak hanya menyangkut perubahan waktu dan biaya.

Tetapi juga kepastian hukum, tata kelola yang baik, serta kehati-hatian dalam memastikan penyelesaian pekerjaan tanpa menimbulkan persoalan administrasi maupun hukum di kemudian hari.

Ia juga menekankan beberapa hal penting kepada peserta sosialisasi, Pertama PPK dan pejabat pengadaan harus memahami seluruh regulasi terkait manajemen risiko, evaluasi kinerja penyedia, perubahan kontrak, serta tata cara pencatatan dan pelaporan.

Kedua, Addendum kontrak bukan solusi untuk setiap keterlambatan, dan hanya boleh dilakukan jika memenuhi ketentuan serta justifikasi teknis yang jelas.

”Perencanaan harus lebih matang untuk meminimalkan potensi addendum dan memastikan efektivitas pelaksanaan pekerjaan dan kemitraan profesional antara pemerintah dan pelaku usaha harus dijaga dengan prinsip transparansi, keadilan, dan saling percaya,” ucapnya.

Bupati berharap sosialisasi ini memberikan pemahaman komprehensif kepada seluruh peserta, sehingga penyelenggaraan pengadaan barang dan jasa di Parimo semakin tertib, berkualitas, dan mampu mendukung percepatan pembangunan daerah.

”Pemerintah daerah berkomitmen memperkuat tata kelola pemerintahan yang bersih dan efektif. Karena itu, para peserta diminta mengikuti kegiatan dengan sungguh-sungguh serta menerapkan pengetahuan yang diperoleh dalam pelaksanaan tugas di lapangan,” pungkasnya.

Penulis: Bambang IstantoEditor: Israwati
Exit mobile version