PARIMO, bawainfo.id — Kepolisian Resor (Polres) Parigi Moutong, Sulawesi Tengah, mulai melakukan penyelidikan awal terkait dugaan pungutan liar (pungli) yang muncul melalui sebuah berita acara berkop BPD Desa Tombi. Dokumen tersebut memicu tanda tanya besar publik terkait legalitas dan dasar hukumnya.
Kapolres Parigi Moutong, AKBP Hendrawan Agustian, saat dikonfirmasi media pada Kamis, 11 Desember 2025, memastikan bahwa pihaknya akan mengambil langkah cepat menindaklanjuti informasi tersebut.
“Dalam waktu dekat kami akan memanggil anggota BPD serta perwakilan Pemerintah Desa Tombi untuk dimintai klarifikasi dan keterangan lebih lanjut,” tegasnya.
Ia menekankan komitmen Polres Parimo dalam memberantas praktik pungli serta menjaga transparansi tata kelola pemerintahan desa.
Pemanggilan tersebut dilakukan untuk memastikan kronologi kejadian, memverifikasi keaslian dokumen, serta menelusuri dasar hukum dari pungutan yang tercantum dalam berita acara.
Polisi juga mengingatkan pentingnya menjaga asas praduga tak bersalah selama proses berjalan.
Kasus ini menjadi perhatian serius masyarakat, mengingat isu pungutan liar sering dikaitkan dengan lemahnya akuntabilitas pengelolaan keuangan desa.
Hasil pemeriksaan terhadap pihak BPD dan Pemerintah Desa Tombi nantinya akan menentukan langkah hukum selanjutnya.
Sementara itu, Kepala Desa Tombi, Baso, yang dihubungi untuk dimintai tanggapan hingga berita ini diterbitkan belum memberikan respon.
