PARIMO, bawainfo.id — Ketua Koperasi Desa Tombi, Joni Topede, memenuhi panggilan Polres Parigi Moutong pada Selasa (16/12/2025) untuk memberikan klarifikasi terkait dugaan pungutan liar (pungli) sebesar Rp10 juta per talang di lokasi penambangan emas tanpa izin (PETI) di Desa Tombi, Kecamatan Ampibabo.
Klarifikasi tersebut dilakukan menyusul viralnya pemberitaan di sejumlah media mengenai dugaan pungutan yang disebut-sebut dibebankan kepada para penambang di wilayah tersebut.
Usai memberikan keterangan, Joni menegaskan bahwa kehadirannya di Mapolres Parigi Moutong semata-mata untuk menanggapi pemberitaan yang beredar, bukan sebagai pihak yang diperiksa secara hukum.
“Saya cuma diminta keterangan terkait pemberitaan di media yang beredar. Hanya klarifikasi saja,” ujar Joni kepada wartawan di luar gedung Polres.
Bantah Ada Pungli
Dalam sesi klarifikasi yang berlangsung sekitar satu jam, Joni menjawab sejumlah pertanyaan dari penyidik. Namun, ia enggan membeberkan secara rinci materi klarifikasi karena proses masih berjalan.
“Ada beberapa pertanyaan yang saya jawab. Tapi belum bisa saya ceritakan secara gamblang karena ini sudah proses. Kita tunggu saja perkembangan dari Polres,” katanya.
Joni dengan tegas membantah tudingan adanya praktik pungutan liar di lokasi tambang ilegal Desa Tombi. Ia menilai, pungutan yang dipersoalkan merupakan hasil kesepakatan bersama masyarakat setempat, bukan pungli sebagaimana yang diberitakan.
“Itu tidak benar disebut pungli. Itu ada kesepakatan dengan masyarakat. Mungkin karena ada aksi demo kemarin, lalu disebut pungli oleh beberapa media,” ungkapnya.
Ia juga membenarkan keberadaan surat kesepakatan yang sempat viral di media sosial, termasuk dokumen yang ditandatangani perwakilan masyarakat dan Dewan Perwakilan Desa (DPD).
“Surat itu memang ada. Itu hasil pertemuan dengan masyarakat,” tegas Joni.
Saat ditanya mengenai nominal Rp10 juta per talang, Joni mengakui angka tersebut tercantum dalam kesepakatan.
“Kalau nominalnya, memang tertulis di situ. Itu benar dan berasal dari kesepakatan masyarakat,” katanya.
Hanya Klarifikasi, Bukan Pemeriksaan Formal
Joni menekankan bahwa dirinya tidak menjalani pemeriksaan formal seperti tersangka, melainkan hanya klarifikasi terkait pemberitaan.
“Bukan pemeriksaan. Ini hanya klarifikasi karena ada berita di media. Saya hanya menjelaskan apa yang saya tahu dan apa yang saya lihat di lapangan,” jelasnya.
Ia mulai memberikan klarifikasi sekitar pukul 10.30 WITA dan selesai sekitar 11.30 WITA. Setelah itu, ia mengaku tidak diminta kembali maupun menyerahkan dokumen tambahan.
Kilas Balik Dugaan Pungutan Rp10 Juta
Sebelumnya, aktivitas PETI di Desa Tombi kembali menjadi sorotan publik setelah muncul informasi mengenai pungutan Rp10 juta per talang yang diduga diberlakukan di tingkat desa.
Informasi tersebut berasal dari pengakuan sejumlah narasumber yang diwawancarai media.
Isu ini memicu pertanyaan publik terkait legalitas pungutan, mengingat aktivitas tambang di wilayah tersebut berstatus ilegal atau tidak memiliki izin resmi.
“Apa dasar pungutan itu, sementara aktivitas tambang di Tombi jelas ilegal?” ujar seorang narasumber yang meminta identitasnya dirahasiakan.
Hingga berita ini diturunkan, Kepala Desa Tombi, Baso, belum memberikan pernyataan resmi terkait dugaan pungutan tersebut.
Camat Ampibabo Mengaku Tidak Tahu
Sementara itu, Camat Ampibabo Darwis mengaku tidak mengetahui adanya pungutan Rp10 juta per talang di Desa Tombi.
“Saya tidak mengetahui persoalan pungutan Rp10 juta per talang itu,” kata Darwis saat dikonfirmasi, Kamis (11/12/2025).
Menurutnya, pihak kecamatan kerap tidak mendapat informasi terkait keluar-masuknya pelaku tambang karena komunikasi lebih banyak dilakukan langsung dengan pemilik lahan atau masyarakat setempat.
“Kalau ini diberitakan, saya justru mendukung. Kami juga berencana melaporkan persoalan ini ke Bupati setelah data-data terkumpul,” ujarnya.
Hingga kini, belum dapat dipastikan apakah pungutan tersebut merupakan kebijakan desa, inisiatif oknum tertentu, atau mekanisme lain yang tidak memiliki dasar hukum jelas.
Polres Parigi Moutong pun belum mengeluarkan keterangan resmi terkait hasil klarifikasi terhadap Joni Topede.
Kasus dugaan pungli di tambang ilegal Desa Tombi masih menunggu hasil penyelidikan lanjutan dari aparat penegak hukum.






