PARIMO, bawainfo.id — Aktivitas pertambangan emas tanpa izin (PETI) di Desa Tombi, Kecamatan Ampibabo, Kabupaten Parigi Moutong, kembali menjadi sorotan publik. Isu penguasaan lahan tambang oleh kelompok tertentu mencuat, menyusul dugaan dominasi pengelolaan tambang ilegal yang dilakukan oleh kelompok yang disebut-sebut dipimpin Haji Anjas.
Nama Haji Anjas bersama kelompoknya ramai diperbincangkan warga lantaran diduga menguasai area tambang tanpa mengantongi izin resmi dari otoritas terkait. Dugaan tersebut diperkuat dengan temuan di lapangan terkait keberadaan infrastruktur tambang berskala besar yang dinilai tidak sebanding dengan aktivitas tambang rakyat pada umumnya.
Sumber di lokasi tambang menyebutkan, Haji Anjas bersama kelompoknya mengoperasikan sedikitnya empat unit talang besar yang berfungsi sebagai alat utama pemisahan material sedimen dengan butiran emas. Talang berukuran besar ini menjadi indikator kuat adanya aktivitas pengerukan sumber daya alam secara intensif dan terorganisir. (Senin, 22 Desember 2025).
“Ada tiga kelompok yang tergabung dengan Haji Anjas. Empat talang besar itu benar miliknya. Namun talang-talang tersebut sudah dibakar oleh tim satgas,” ungkap seorang sumber yang enggan disebutkan namanya.
Keberadaan alat tambang berskala besar tersebut menimbulkan kekhawatiran serius di tengah masyarakat. Aktivitas tambang ilegal yang tidak teregulasi dinilai rawan mengabaikan standar keselamatan kerja serta berpotensi menimbulkan kerusakan lingkungan.
Penggunaan infrastruktur tambang masif di wilayah Desa Tombi dikhawatirkan dapat merusak ekosistem hutan, mencemari sumber air warga, serta meningkatkan risiko bencana longsor di Kecamatan Ampibabo.
Selain dampak lingkungan, aspek keadilan ekonomi juga menjadi sorotan. Penguasaan tambang oleh segelintir pihak kuat dikhawatirkan menutup akses masyarakat lokal untuk memperoleh manfaat yang adil dari kekayaan alam di wilayahnya sendiri.
Aliran keuntungan hasil tambang diduga hanya berputar di kelompok terbatas, sementara dampak kerusakan lingkungan harus ditanggung bersama oleh warga desa.
Masyarakat pun mendesak pemerintah daerah serta aparat penegak hukum untuk bertindak tegas dan transparan dalam menertibkan aktivitas tambang ilegal tersebut, guna menjaga kedaulatan hukum dan kelestarian lingkungan di Kabupaten Parigi Moutong.
Hingga berita ini diterbitkan, upaya konfirmasi yang dilakukan sejumlah media melalui pesan WhatsApp kepada Haji Anjas belum mendapatkan tanggapan.
Sementara itu, hasil investigasi lapangan sejumlah media juga mengungkap adanya beberapa nama lain yang diduga turut melakukan aktivitas pertambangan di lokasi yang sama, meski dalam skala lebih kecil. Nama-nama tersebut antara lain Agus dan Yunus, serta beberapa pihak lain yang masih dalam proses identifikasi.




