BUOL, bawainfo.id — Anggota Komisi II DPR RI, Drs. H. Longki Djanggola, M.Si, menyerap langsung berbagai aspirasi masyarakat saat melaksanakan kunjungan reses Masa Sidang II Tahun 2025 di Desa Unone, Kecamatan Bukal, Kabupaten Buol, Sabtu (27/12/2025).
Dalam pertemuan yang dihadiri pemerintah desa, unsur DPRD Kabupaten Buol, serta tokoh masyarakat, Longki menjelaskan bahwa Komisi II DPR RI membidangi 12 kementerian dan lembaga strategis.
Ruang lingkup tersebut, kata dia, memberi peluang besar untuk menindaklanjuti berbagai persoalan daerah, khususnya di bidang agraria, pemerintahan, dan pelayanan publik.
Salah satu aspirasi utama disampaikan Kepala Desa Unone terkait sengketa lahan antara masyarakat Kecamatan Bukal dengan PT Cipta Cakra Murdaya (PT CCM) melalui anak perusahaannya, PT Hardaya Inti Plantation (PT HIP). Perusahaan tersebut diduga menguasai kawasan tertentu sehingga menghambat akses masyarakat terhadap lahan produktif.
“Wilayah yang dikuasai PT CCM harus dilepaskan agar dapat dimanfaatkan oleh masyarakat,” tegas Kepala Desa Unone dalam sambutannya.
Selain konflik agraria, persoalan pelayanan kesehatan turut mencuat. Kepala desa menyoroti Puskesmas Kecamatan Bukal yang hingga kini belum diresmikan dan dioperasikan, meskipun pembangunannya telah lama rampung dan sangat dibutuhkan masyarakat.
Aspirasi serupa disampaikan Wakil Ketua DPRD Kabupaten Buol, Ahmad R. Kuntuamas. Ia mengungkapkan adanya aktivitas pembukaan lahan perkebunan kelapa sawit seluas kurang lebih 1.200 hektare yang hingga kini dinilai belum memiliki kejelasan perizinan.
Menanggapi berbagai keluhan tersebut, Longki Djanggola menegaskan bahwa perusahaan tidak boleh secara sepihak menggunakan lahan yang masuk dalam kawasan dan wajib mematuhi ketentuan hukum yang berlaku.
“PT CCM harus melepaskan lahan yang masuk kawasan. Namun masyarakat juga harus berani menuntut dan mengawal haknya. Jangan mudah tergoda rayuan apa pun, perjuangkan hak masyarakat,” tegas mantan Gubernur Sulawesi Tengah itu.
Longki juga menyebutkan adanya porsi hak pemerintah daerah atas wilayah tertentu yang nantinya dapat dialokasikan kepada masyarakat untuk dimanfaatkan secara legal dan berkelanjutan.
Terkait belum beroperasinya Puskesmas Bukal, Longki berjanji akan segera berkoordinasi dengan Bupati Buol guna mengetahui kendala yang menyebabkan fasilitas kesehatan tersebut belum diresmikan.
“Soal puskesmas, akan saya sampaikan langsung ke Bupati untuk mengetahui apa kendalanya sehingga belum dioperasikan,” ujarnya.
Sementara itu, terkait dugaan aktivitas pembukaan lahan tanpa izin, Longki menegaskan masyarakat memiliki hak untuk menolak segala bentuk kegiatan yang tidak sesuai aturan hukum.
“Jika benar ada kegiatan tanpa izin, masyarakat harus menolak. Tidak mungkin ada aktivitas tanpa izin. Ini akan saya cari tahu kebenarannya dan jika terbukti, akan kami kawal hingga ke tingkat pusat,” katanya.
Di akhir reses, Longki membuka ruang komunikasi seluas-luasnya bagi masyarakat untuk melaporkan berbagai persoalan yang berkaitan dengan mitra kerja Komisi II DPR RI.
“Apabila menemukan persoalan di lapangan yang terkait dengan mitra kami, silakan laporkan. Pasti akan kami tindak lanjuti,” pungkasnya di hadapan warga Bumi Pogogul.




