PARIMO, bawainfo.id — Rapat paripurna DPRD Kabupaten Parigi Moutong yang dijadwalkan membahas pembentukan Panitia Khusus (Pansus) atas Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) kepatuhan belanja daerah Tahun Anggaran 2025 Triwulan III oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) berakhir memalukan. (Selasa, 20 Januari 2024)
Agenda krusial yang menyangkut pengawasan penggunaan uang rakyat itu terpaksa ditunda lantaran mayoritas anggota dewan tidak hadir. Rapat paripurna dinyatakan gagal total karena tidak memenuhi kuorum.
Dari total 40 anggota DPRD Parigi Moutong, hanya 14 orang yang tercatat hadir. Sebanyak 26 anggota lainnya memilih absen tanpa keterangan yang jelas, seolah pengawasan keuangan daerah bukan perkara mendesak.
Padahal, pembentukan Pansus BPK bukan agenda mendadak. Seluruh fraksi dan anggota DPRD sebelumnya telah menyepakati dan mengesahkan agenda tersebut melalui rapat Badan Musyawarah (Banmus). Namun, komitmen itu runtuh pada hari pelaksanaan.
Gagalnya paripurna ini menjadi tamparan keras bagi marwah DPRD Parigi Moutong. Lembaga yang semestinya berada di garda terdepan dalam mengawal transparansi dan akuntabilitas belanja daerah justru memperlihatkan lemahnya tanggung jawab politik.
Lebih jauh, penundaan pembentukan Pansus berpotensi menghambat tindak lanjut atas temuan BPK. Kondisi ini membuka ruang pembiaran terhadap berbagai persoalan belanja daerah serta mencederai hak publik untuk memperoleh kejelasan pengelolaan uang rakyat.
Sikap mangkirnya sebagian besar anggota DPRD pun memantik kecurigaan publik. Muncul pertanyaan, apakah ada kepentingan tertentu yang sengaja dilindungi, atau justru pengawasan keuangan daerah tidak lagi menjadi prioritas wakil rakyat?
Jika situasi semacam ini terus dibiarkan, DPRD Parigi Moutong terancam kehilangan legitimasi moral sebagai lembaga pengawas dan hanya akan dikenang sebagai simbol absennya tanggung jawab terhadap rakyat yang mereka wakili.




