Scroll untuk baca artikel
Example 700x550
Example floating
Example floating
Example 728x250
DaerahParigi Moutong

Reses di Kayu Agung, Legislator Golkar Adnyana Wirawan Soroti Persoalan Sertifikat Tanah dan Bahaya Narkoba

×

Reses di Kayu Agung, Legislator Golkar Adnyana Wirawan Soroti Persoalan Sertifikat Tanah dan Bahaya Narkoba

Sebarkan artikel ini
Adnyana Wirawan menyampaikan aspirasi dan berdialog langsung bersama masyarakat saat menggelar reses masa persidangan tahun 2026 di Desa Kayu Agung, Kecamatan Mepanga, Selasa malam (21/04/2026). (Foto: Istimewa)

PARIMO, bawainfo.id – Anggota DPRD Kabupaten Parigi Moutong dari Fraksi Partai Golongan Karya, Adnyana Wirawan, menggelar reses masa persidangan tahun 2026 di Desa Kayu Agung, Kecamatan Mepanga, Selasa (21/04/2026).

Kegiatan tersebut dihadiri Kepala Desa beserta jajaran pemerintah desa, tokoh masyarakat, dan warga yang memanfaatkan momentum reses untuk menyampaikan berbagai aspirasi terkait kebutuhan masyarakat.

Example 300x600

Dalam dialog bersama warga, persoalan administrasi pertanahan menjadi isu utama yang banyak dikeluhkan masyarakat. Warga mengaku masih mengalami kesulitan dalam proses pengusulan dan pembuatan sertifikat tanah, sehingga berharap adanya pendampingan dan perhatian serius dari pemerintah.

Menanggapi hal tersebut, Adnyana Wirawan meminta pemerintah desa lebih aktif berkoordinasi dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN) agar masyarakat dapat memperoleh kemudahan dalam pengurusan legalitas tanah melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).

“Saya meminta kepada aparat pemerintah desa, khususnya kepala desa, agar segera mengajukan permohonan program PTSL ke BPN. Dengan program ini masyarakat akan lebih mudah mendapatkan sertifikat tanah secara resmi dan memiliki kepastian hukum atas lahannya,” tegas Adnyana di hadapan peserta reses.

Selain membahas persoalan agraria, legislator dari Daerah Pemilihan (Dapil) III tersebut juga mengingatkan pentingnya pengawasan lingkungan terhadap bahaya peredaran narkoba yang dinilai dapat merusak masa depan generasi muda.

Ia mengajak seluruh elemen masyarakat, mulai dari pemerintah desa hingga tokoh masyarakat, untuk bersama-sama memperkuat pengawasan sosial di lingkungan masing-masing.

“Mari kita bersama-sama menjaga desa kita dari ancaman narkoba. Ini bukan hanya tugas aparat penegak hukum, tetapi tanggung jawab seluruh masyarakat karena narkoba merupakan ancaman serius bagi masa depan generasi penerus,” ujarnya.

Adnyana menegaskan, seluruh aspirasi masyarakat terkait persoalan sertifikat tanah akan dibawa dan dikoordinasikan lebih lanjut bersama instansi terkait agar program PTSL dapat menjangkau masyarakat di Kecamatan Mepanga secara merata.

Melalui kegiatan reses tersebut, ia berharap komunikasi antara masyarakat dan wakil rakyat terus terjalin dengan baik sehingga berbagai persoalan yang dihadapi warga dapat diperjuangkan melalui kebijakan dan program pembangunan daerah, pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *