Scroll untuk baca artikel
Example 700x550
Example floating
Example floating
Example 728x250
DaerahParlemen

Bapemperda DPRD Parimo Percepat Pembahasan Dua Raperda Strategis untuk Harmonisasi

×

Bapemperda DPRD Parimo Percepat Pembahasan Dua Raperda Strategis untuk Harmonisasi

Sebarkan artikel ini

PARIMO, bawainfo.id – Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Parigi Moutong (Parimo) mempercepat pembahasan dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda), yakni Raperda Perubahan tentang Barang Milik Daerah (BMD) dan Raperda Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum (PSU), untuk segera memasuki tahapan harmonisasi.

Ketua Bapemperda DPRD Parimo, Ni Wayan Leli Pariani, S.H., mengatakan percepatan pembahasan dilakukan karena kedua raperda tersebut memiliki peran strategis dalam mendukung tata kelola pemerintahan, khususnya pengelolaan aset daerah yang akuntabel dan memiliki kepastian hukum.

Example 300x600

“Kedua raperda ini sangat penting untuk segera diharmonisasi, terutama Raperda Perubahan Barang Milik Daerah,” ujar Leli saat ditemui di ruang rapat paripurna DPRD Parimo, Rabu (13/5/2026).

Ia menjelaskan, Raperda Perubahan BMD merupakan revisi atas Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2018 yang mengatur pengelolaan barang milik daerah, mulai dari ketentuan umum, perencanaan kebutuhan, pengadaan, pengamanan hingga pemusnahan aset.

Menurutnya, perubahan tersebut dilakukan untuk menyesuaikan dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 7 Tahun 2024 tentang perubahan atas Permendagri Nomor 19 Tahun 2016 mengenai Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah.

Leli menegaskan, percepatan harmonisasi diperlukan agar regulasi tersebut dapat menjadi dasar hukum yang kuat dalam pengelolaan aset daerah sekaligus meningkatkan kualitas produk hukum daerah.

“Kenapa kami mempercepat pembahasan Raperda BMD, karena pada 31 Mei 2026 bagian aset harus melaporkan Monitoring Center for Prevention (MCP) ke Badan Pemeriksa Keuangan (BPK),” katanya.

Ia menambahkan, MCP merupakan dokumen penting yang menjadi bahan evaluasi terhadap perbaikan sistem tata kelola barang milik daerah agar lebih transparan dan akuntabel.

“Kalau aset daerah tidak dikelola dengan baik dan tidak mempunyai landasan hukum, bisa berpotensi menjadi temuan,” bebernya.

Selain Raperda BMD dan PSU, Bapemperda juga terus memfokuskan penyelesaian sejumlah raperda lainnya, di antaranya Raperda Penyelenggaraan Kesehatan, Raperda Penyelenggaraan Pendidikan, Raperda Hukum Adat, dan Raperda Penanaman Modal.

Menurut Leli, Raperda Hukum Adat dan Raperda Penanaman Modal merupakan inisiatif DPRD Parimo yang harus segera dituntaskan karena memiliki nilai strategis bagi pembangunan daerah.

“Raperda Penanaman Modal ini harus digenjot karena kita sudah memiliki perda tentang kemudahan berinvestasi. Begitu juga Raperda Hukum Adat yang mengatur kearifan lokal masyarakat Parimo,” terangnya.

Di akhir keterangannya, Leli mengimbau seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang perda sektoralnya telah disahkan agar segera menyusun petunjuk teknis melalui Peraturan Bupati (Perbup), kemudian melakukan sosialisasi kepada masyarakat agar implementasi peraturan daerah dapat berjalan secara efektif.

“OPD yang perdanya sudah disahkan segera menyusun petunjuk teknis berupa Peraturan Bupati, kemudian disosialisasikan kepada masyarakat,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *