Scroll untuk baca artikel
Example 700x550
Example floating
Example floating
Example 728x250
DaerahParlemen

Bapemperda DPRD Parimo Matangkan Dua Raperda Sebelum Harmonisasi di Kemenkumham

×

Bapemperda DPRD Parimo Matangkan Dua Raperda Sebelum Harmonisasi di Kemenkumham

Sebarkan artikel ini

PARIMO, bawainfo.id – Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Parigi Moutong (Parimo) menggelar rapat bersama sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) untuk mematangkan dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda), yakni Raperda Penyelenggaraan Pendidikan dan Raperda Penyelenggaraan Kesehatan, sebelum memasuki tahapan harmonisasi di Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Sulawesi Tengah pada 23 Juni 2026.

Ketua Bapemperda DPRD Parimo, Ni Wayan Leli Pariani, mengatakan rapat tersebut bertujuan memastikan substansi kedua raperda telah siap sebelum dilakukan harmonisasi.

Example 300x600

“Berdasarkan jadwal, tanggal 23 Juni besok dua raperda tersebut akan dilakukan harmonisasi oleh perwakilan Kemenkumham Provinsi Sulawesi Tengah,” ujar Leli kepada awak media, Senin (22/6/2026).

Ia menjelaskan, sebelumnya Bapemperda telah membahas enam rancangan peraturan daerah, yakni Raperda Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD), Raperda Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum (PSU), Raperda Penyelenggaraan Kesehatan, Raperda Penyelenggaraan Pendidikan, Raperda Hukum Adat, serta Raperda Penanaman Modal.

Menurutnya, dari enam raperda tersebut, empat telah memasuki tahapan harmonisasi, yakni Raperda Pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD), Raperda PSU, serta Raperda Penyelenggaraan Kesehatan dan Penyelenggaraan Pendidikan.

Leli menambahkan, Raperda Penyelenggaraan Kesehatan dan Raperda Penyelenggaraan Pendidikan merupakan bagian dari Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2026.

“Kalau Raperda Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum (PSU) tidak masuk dalam Propemperda tahun ini,” jelasnya.

Ia menegaskan, tugas Bapemperda dalam proses pembahasan lebih difokuskan pada aspek legal drafting, tata bahasa, teknik penyusunan, serta kesesuaian dengan ketentuan pembentukan peraturan perundang-undangan.

“Terkait empat raperda yang telah diusulkan, Bapemperda hanya mengkaji dari sisi legal drafting, tata bahasa, dan penulisan sesuai dasar penyusunan rancangan peraturan daerah,” terangnya.

Setelah proses harmonisasi selesai, lanjut Leli, Bapemperda akan menyampaikan hasilnya kepada pimpinan DPRD untuk menentukan mekanisme pembahasan lanjutan, apakah melalui Panitia Khusus (Pansus) atau tetap ditangani oleh Bapemperda.

“Setelah diharmonisasi, kami akan menyurat ke pimpinan DPRD untuk dibahas di tingkat Pansus atau tetap di Bapemperda,” katanya.

Selain membahas raperda, Leli mengungkapkan bahwa Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 juga akan melalui tahapan harmonisasi.

Menurutnya, harmonisasi terhadap Raperda APBD merupakan mekanisme baru yang diterapkan sebagai tindak lanjut perubahan ketentuan dalam Permendagri Nomor 80 yang telah diubah dengan Permendagri Nomor 120.

“Selama ini kami tidak pernah melakukan harmonisasi terhadap Perda APBD. Namun, mengikuti Permendagri 80 atas perubahan Permendagri 120, sehingga perda yang masuk ke Bapemperda harus dilakukan harmonisasi, termasuk dua raperda penyelenggaraan pendidikan dan kesehatan,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *