PARIMO, bawainfo.id – Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Parigi Moutong (Parimo) melaporkan tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang telah menyelesaikan proses harmonisasi sebagai dasar untuk memasuki tahapan pembahasan selanjutnya. Laporan tersebut disampaikan dalam Rapat Paripurna DPRD Parimo, Senin (6/7/2026).
Ketua Bapemperda DPRD Parimo, Leli, mengatakan ketiga raperda yang telah melalui proses harmonisasi tersebut meliputi Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025, Raperda tentang Penyelenggaraan Pendidikan, serta Raperda tentang Penyelenggaraan Kesehatan.
Dalam laporannya, Leli menjelaskan bahwa Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 merupakan agenda wajib yang diamanatkan konstitusi bagi DPRD bersama Pemerintah Daerah Kabupaten Parigi Moutong (Pemda Parimo).
Menurutnya, penyusunan raperda tersebut menjadi bagian dari evaluasi menyeluruh terhadap pelaksanaan anggaran tahun sebelumnya, di mana laporan keuangan pemerintah daerah disajikan secara formal dalam bentuk peraturan daerah.
Leli mengungkapkan, proses penyusunan Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 menjadi sejarah baru bagi Parimo karena untuk pertama kalinya melalui tahapan harmonisasi di Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Provinsi Sulawesi Tengah.
“Baru pertama kali Parigi Moutong melaksanakan harmonisasi LKPJ 2025 atas perubahan Permendagri 80 menjadi Permendagri Nomor 120. Jadi kami dari Bapemperda harus melaksanakan tugas ini dengan persetujuan Bagian Hukum,” ungkapnya.
Ia menambahkan, penyusunan raperda tersebut didasarkan pada kerangka hukum yang kuat serta mengacu pada laporan keuangan pemerintah daerah yang telah diaudit oleh Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI).
Adapun landasan hukum yang digunakan meliputi Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, serta Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020.
Menurut Leli, Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 tidak hanya memuat laporan keuangan pemerintah daerah, tetapi juga menjadi dokumen yang merekam capaian kinerja pembangunan selama satu tahun anggaran.
“Pengesahannya menandakan bahwa pemerintah daerah telah selesai secara hukum sekaligus menjadi pondasi data yang valid untuk merancang kebijakan anggaran,” jelasnya.
Selain Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun 2025, Bapemperda juga telah merampungkan proses harmonisasi terhadap dua raperda lainnya, yakni Raperda tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan serta Raperda tentang Penyelenggaraan Kesehatan.
Leli menyampaikan, ketiga raperda tersebut telah memperoleh rekomendasi resmi dari Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Sulawesi Tengah melalui Surat Nomor W.24-PP.02.02-2016, W.24.PP.02.02-2040, dan W.24.PP.02.02-2041 tertanggal 23 Juni 2026 dan 24 Juni 2026.
Bapemperda DPRD Parimo selanjutnya merekomendasikan agar ketiga raperda tersebut segera dilanjutkan ke tahapan pembahasan berikutnya sesuai mekanisme dan tata tertib DPRD yang berlaku, pungkasnya.




