Scroll untuk baca artikel
Example 700x550
Example floating
Example floating
Example 728x250
DaerahParlemen

Basuki Soroti Dugaan Kebocoran PAD, Jalan Rusak hingga Legalitas Perbup Tenaga Ahli

×

Basuki Soroti Dugaan Kebocoran PAD, Jalan Rusak hingga Legalitas Perbup Tenaga Ahli

Sebarkan artikel ini
Anggota DPRD Kabupaten Parigi Moutong, Muhammad Basuki, M.H., menyampaikan pandangan kritis dalam Rapat Paripurna DPRD Parigi Moutong saat membahas laporan Bapemperda dan Pansus, Senin (6/7/2026). Basuki menyoroti dugaan kebocoran PAD, kondisi infrastruktur, serta legalitas Peraturan Bupati tentang tenaga ahli.

PARIMO, Bawainfo.id – Potensi kebocoran Pendapatan Asli Daerah (PAD), buruknya infrastruktur jalan dan drainase, hingga legalitas Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 29 Tahun 2025 tentang tenaga ahli menjadi sorotan Anggota DPRD Kabupaten Parigi Moutong (Parimo), Muhammad Basuki, M.H., dalam Rapat Paripurna DPRD Parimo, Senin (6/7/2026).

Kritik tersebut disampaikan saat pembahasan laporan Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) dan laporan Panitia Khusus (Pansus). Basuki menilai sejumlah persoalan tersebut perlu segera mendapat perhatian serius dari Pemerintah Daerah Kabupaten Parigi Moutong (Pemda Parimo) karena berkaitan langsung dengan pelayanan publik, tata kelola pemerintahan, serta optimalisasi pendapatan daerah.

Example 300x600

Basuki menilai masih terdapat potensi kebocoran PAD dari sektor Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), khususnya melalui penggunaan kendaraan sewa oleh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang berasal dari luar Parimo.

Menurutnya, praktik tersebut menyebabkan potensi penerimaan PKB tidak masuk ke kas daerah. Ia meminta Pemda Parimo segera mengevaluasi kebijakan pengadaan kendaraan dinas sewa dan lebih mengutamakan penyedia jasa lokal.

“Saya sudah berkali-kali menyampaikan persoalan ini. Kalau kendaraan sewa berasal dari luar daerah, otomatis potensi PAD dari PKB ikut keluar. Padahal penyedia jasa di Parigi Moutong juga mampu menyediakan kendaraan,” tegas Basuki.

Selain itu, ia mempertanyakan pemanfaatan dana bagi hasil PKB yang menurutnya belum sepenuhnya berdampak terhadap peningkatan kualitas infrastruktur. Basuki menyebut penerimaan PKB mencapai sekitar Rp14 miliar, namun anggaran yang dialokasikan untuk pembangunan dan pemeliharaan jalan dinilai masih sangat terbatas.

Ia menyoroti kondisi jalan di dalam Kota Parigi yang masih dipenuhi lubang dan kerap menyebabkan kecelakaan lalu lintas. Bahkan, menurutnya, aparat kepolisian terpaksa melakukan penambalan darurat menggunakan semen untuk mengurangi risiko kecelakaan.

“Itu hanya solusi sementara dan bukan penanganan yang sesuai standar konstruksi jalan. Yang menjadi pertanyaan, di mana kehadiran pemerintah daerah ketika masyarakat setiap hari menghadapi jalan rusak?” ujarnya.

Basuki juga menyinggung persoalan drainase di Kota Parigi yang dinilai belum pernah mendapat penanganan serius. Ia mengatakan kawasan di sekitar Rumah Sakit Anuntaloko hingga wilayah hilir kota masih rutin tergenang setiap kali hujan deras.

“Saya sejak masih sekolah melihat kondisi ini tidak berubah. Sampai hari ini masyarakat masih kebanjiran, bahkan harus mengeringkan kembali perabot rumah tangga setiap kali hujan. Ini menunjukkan persoalan drainase belum menjadi prioritas pemerintah daerah,” katanya.

Tak hanya itu, Basuki kembali mempertanyakan legalitas Peraturan Bupati Nomor 29 Tahun 2025 yang mengatur tenaga ahli di lingkungan Pemda Parimo. Ia mengaku telah tiga kali meminta penjelasan melalui Komisi I maupun Bapemperda, namun hingga kini belum memperoleh jawaban.

Menurut Basuki, hasil penelusurannya ke Biro Hukum Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah menunjukkan belum ditemukan dasar hukum yang secara spesifik menjadi rujukan penerbitan regulasi tersebut.

Ia juga menyoroti adanya perbedaan persyaratan kualifikasi dalam aturan tersebut terhadap jabatan yang sama sehingga dinilai perlu dikaji ulang agar tidak menimbulkan persoalan hukum maupun pemborosan anggaran.

“Setiap produk hukum daerah harus memiliki landasan hukum yang jelas dan melalui proses harmonisasi. Jangan sampai sebuah regulasi diterbitkan tanpa dasar hukum yang kuat karena berpotensi menimbulkan persoalan administratif maupun hukum di kemudian hari,” tegasnya.

Menutup penyampaiannya, Basuki meminta Pemda Parimo lebih responsif terhadap berbagai rekomendasi DPRD. Menurutnya, aspirasi yang berulang kali disampaikan dalam forum resmi legislatif seharusnya mendapat jawaban dan tindak lanjut yang jelas.

“Kalau suara DPRD saja tidak mendapat jawaban, bagaimana masyarakat berharap persoalan jalan rusak, banjir, hingga berbagai kebutuhan lainnya bisa segera diselesaikan?” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *