PARIMO, bawainfo.id – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Parigi Moutong (DPRD Parimo) menetapkan rekomendasi Panitia Khusus (Pansus) terhadap Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Provinsi Sulawesi Tengah sebagai bahan evaluasi bagi Pemerintah Daerah Kabupaten Parigi Moutong (Pemda Parimo) dalam memperkuat sistem pengendalian intern, meningkatkan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan, serta mewujudkan tata kelola keuangan daerah yang lebih akuntabel.
Rekomendasi tersebut disampaikan dalam Rapat Paripurna DPRD Parimo dengan agenda penyampaian laporan hasil pembahasan Pansus terhadap LHP BPK RI Perwakilan Provinsi Sulawesi Tengah mengenai Sistem Pengendalian Intern dan Kepatuhan terhadap Ketentuan Peraturan Perundang-undangan pada Pemda Parimo Tahun 2025 yang digelar di Kantor DPRD Parimo, Rabu (15/7/2026).
Rapat paripurna dihadiri Bupati Parigi Moutong H. Erwin Burase, pimpinan dan wakil pimpinan DPRD, anggota DPRD, para kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD), asisten, staf ahli, jajaran Sekretariat DPRD, serta insan pers dari media cetak dan media daring.
Agenda tersebut juga dirangkaikan dengan penandatanganan dokumen rekomendasi Pansus LHP BPK RI DPRD Parimo yang disaksikan langsung oleh Bupati Parigi Moutong.
Dalam laporannya, Ketua Pansus LHP BPK RI DPRD Parimo, Arman Lawaha, menjelaskan bahwa Pansus dibentuk melalui Rapat Paripurna DPRD pada 30 Juni 2026 untuk membahas hasil pemeriksaan BPK RI terhadap Sistem Pengendalian Intern dan Kepatuhan terhadap Ketentuan Peraturan Perundang-undangan pada Pemda Parimo Tahun 2025.
Menurut Arman, dalam menjalankan tugasnya Pansus mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan, termasuk Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 13 Tahun 2010 tentang Pedoman Pelaksanaan Fungsi Pengawasan DPRD terhadap Tindak Lanjut Hasil Pemeriksaan BPK.
Ia menyampaikan bahwa secara umum sistem pengendalian intern dan kepatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan di lingkungan Pemda Parimo telah berjalan. Namun, masih ditemukan sejumlah persoalan yang memerlukan perhatian serius dan tindak lanjut dari seluruh perangkat daerah.
“Pansus berharap seluruh masukan, saran, pendapat, dan gagasan yang tertuang dalam pokok-pokok kesimpulan serta rekomendasi dapat dioptimalkan dan ditindaklanjuti oleh seluruh jajaran Pemerintah Kabupaten Parigi Moutong,” ujar Arman Lawaha.
Menurutnya, tindak lanjut tersebut diperlukan untuk meningkatkan kapasitas kelembagaan, memperbaiki implementasi dan penatausahaan keuangan, serta menyempurnakan sistem, mekanisme, dan prosedur pengelolaan keuangan daerah agar semakin tertib, transparan, efektif, dan akuntabel.
Arman juga menyampaikan apresiasi kepada seluruh pimpinan OPD yang telah mendukung proses pembahasan LHP BPK RI hingga penyusunan rekomendasi Pansus.
Selanjutnya, Sekretaris DPRD Parimo, Nur Srikandi, membacakan laporan dan rekomendasi Pansus yang memuat sejumlah catatan strategis kepada Pemda Parimo.
Dalam rekomendasinya, Pansus menekankan pentingnya peningkatan pengawasan terhadap pelaksanaan kegiatan dan proyek pemerintah, khususnya pekerjaan dengan nilai anggaran besar. Pansus meminta mekanisme penunjukan konsultan perencana, konsultan pengawas, serta Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dilakukan secara lebih teliti, profesional, dan sesuai ketentuan.
Pansus juga memberikan perhatian terhadap pembangunan gedung perpustakaan yang hingga kini belum dapat dimanfaatkan. Pemerintah daerah diminta melakukan evaluasi menyeluruh terhadap proyek tersebut dengan tetap menghormati proses hukum yang sedang berlangsung.
Selain itu, Inspektorat Kabupaten Parigi Moutong direkomendasikan melakukan evaluasi dan pemeriksaan khusus terhadap berbagai temuan, sekaligus memperkuat perannya sebagai fasilitator dalam pendalaman hasil investigasi serta upaya pencegahan agar temuan serupa tidak kembali terjadi.
Rekomendasi lainnya mendorong evaluasi terhadap perusahaan atau pelaksana pekerjaan yang tidak memenuhi kewajiban kontrak. Pemda Parimo diminta lebih tegas dalam melakukan penagihan, penyelesaian sisa kewajiban, serta pemberian sanksi sesuai ketentuan untuk meminimalkan potensi kerugian daerah.
Pansus juga memberikan perhatian kepada sejumlah perangkat daerah, di antaranya instansi yang membidangi perpustakaan dan kearsipan, pemberdayaan perempuan dan pengendalian penduduk serta keluarga berencana, kesehatan, dan pendidikan.
Rapat paripurna ditutup dengan penandatanganan dokumen rekomendasi Pansus yang disaksikan Bupati Parigi Moutong bersama pimpinan DPRD dan seluruh peserta rapat sebagai bentuk komitmen bersama dalam menindaklanjuti hasil pemeriksaan BPK RI.
“Rekomendasi ini diharapkan menjadi bahan evaluasi dan perbaikan bagi Pemerintah Kabupaten Parigi Moutong dalam memperkuat sistem pengendalian intern, meningkatkan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan, serta mewujudkan tata kelola pemerintahan yang semakin baik,” pungkasnya.




