Scroll untuk baca artikel
Example 700x550
Example floating
Example floating
Example 728x250
Daerah

Ketua Pansel JPT Parimo: Keputusan TMS Didukung Regulasi dan Bukti Administrasi

×

Ketua Pansel JPT Parimo: Keputusan TMS Didukung Regulasi dan Bukti Administrasi

Sebarkan artikel ini

PARIMO, bawainfo.id – Ketua Panitia Seleksi Terbuka Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Pratama Kabupaten Parigi Moutong (Parimo), Zulfinasran, mengungkapkan keputusan Panitia Seleksi (Pansel) menetapkan salah satu peserta berstatus Tidak Memenuhi Syarat (TMS) telah dilakukan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan dan didukung bukti administrasi yang lengkap.

Penegasan tersebut disampaikan sebagai tanggapan atas gugatan yang diajukan salah satu peserta Seleksi Terbuka JPT Pratama ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

Example 300x600

“Dalam menetapkan status Tidak Memenuhi Syarat, Pansel tidak mengambil keputusan secara sepihak. Seluruh keputusan didasarkan pada ketentuan peraturan perundang-undangan dan bukti administrasi yang telah diverifikasi secara cermat,” ujar Zulfinasran, Kamis (6/8/2026).

Menurutnya, Panitia Seleksi telah menjalankan seluruh tahapan seleksi secara profesional, objektif, transparan, dan sesuai dengan regulasi yang berlaku.

Ia menjelaskan, dasar hukum yang digunakan Panitia Seleksi tidak hanya mengacu pada Pengumuman Seleksi Terbuka Nomor 03/Pansel/Selter-JPTP/PM/2026, tetapi juga berpedoman pada Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020.

Serta Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 15 Tahun 2019 tentang Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Secara Terbuka dan Kompetitif di Lingkungan Instansi Pemerintah.

Zulfinasran menjelaskan, terdapat tiga alasan utama yang menjadi dasar penetapan status TMS terhadap peserta tersebut.Pertama, terkait status kepegawaian. Berdasarkan ketentuan dalam pengumuman seleksi, peserta harus berstatus sebagai PNS pada Pemerintah Kabupaten Parigi Moutong, Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah.

“Atau pemerintah kabupaten/kota se-Sulawesi Tengah. Ketentuan tersebut berkaitan dengan instansi pengangkatan, bukan wilayah penugasan,” jelasnya.

Kedua kata dia, peserta dinilai belum memenuhi persyaratan pengalaman jabatan karena saat mendaftar pada 4 Mei 2026 masih menduduki jenjang Lektor Kepala selama 1 tahun 5 bulan, sedangkan persyaratan mengharuskan telah menduduki Jabatan Administrator atau Jabatan Fungsional Ahli Madya paling singkat dua tahun.

“Ketiga, dokumen rekomendasi yang diunggah peserta tidak ditandatangani oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) sebagaimana dipersyaratkan dalam Pasal 118 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 yang menyatakan bahwa pelamaran yang dilakukan oleh PNS harus direkomendasikan oleh PPK instansinya,” bebernya.

Ketentuan tersebut juga sejalan dengan PermenPANRB Nomor 15 Tahun 2019 yang mengatur bahwa setiap peserta seleksi terbuka wajib memenuhi seluruh persyaratan administrasi yang ditetapkan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Selain itu, Pansel juga mengacu pada Peraturan Bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan dan Kepala BKN Nomor 4/VIII/PB/2014 dan Nomor 24 Tahun 2014, serta Peraturan BKN Nomor 5 Tahun 2019 tentang Tata Cara Pelaksanaan Mutasi, yang mengatur mengenai persetujuan mutasi dan rekomendasi bagi PNS yang mengikuti seleksi terbuka.

Ia juga mengungkapkan bahwa pengumuman hasil seleksi administrasi sempat ditunda oleh Panitia Seleksi sebagai bentuk penghormatan terhadap proses yang sedang berlangsung di Ombudsman Republik Indonesia dan Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Menurutnya, langkah tersebut diambil agar seluruh proses seleksi berjalan secara hati-hati, transparan, dan tidak mengabaikan mekanisme pengawasan yang sedang dilakukan oleh lembaga berwenang.

“Pansel sengaja menunda pengumuman hasil seleksi administrasi karena menghormati proses yang sedang bergulir di Ombudsman dan BKN. Setelah kedua lembaga tersebut memberikan jawaban, barulah Panitia melanjutkan tahapan dan mengumumkan hasil seleksi sesuai ketentuan yang berlaku,” jelas Zulfinasran.

Ia menegaskan, keputusan tersebut menunjukkan komitmen Panitia Seleksi untuk menjunjung asas kehati-hatian serta memberikan ruang bagi seluruh mekanisme pengawasan sebelum menetapkan hasil seleksi administrasi.

Seluruh dasar pertimbangan tersebut, lanjut Zulfinasran, telah disertai dokumen pendukung dan akan menjadi bagian dari jawaban Pemerintah Kabupaten Parigi Moutong dalam persidangan di PTUN.

“Kami menghormati hak setiap warga negara untuk mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara. Namun demikian, Pemerintah Kabupaten Parigi Moutong siap menghadapi gugatan tersebut karena seluruh keputusan Panitia Seleksi diambil berdasarkan regulasi, fakta administrasi, dan bukti-bukti yang dapat dipertanggungjawabkan secara hukum,” tegasnya.

Ia menambahkan, Pemerintah Kabupaten Parigi Moutong berkomitmen menjaga integritas pelaksanaan Seleksi Terbuka JPT agar berlangsung sesuai prinsip merit system, transparansi, objektivitas, akuntabilitas, serta kepastian hukum sebagaimana diamanatkan dalam peraturan perundang-undangan.

“Dengan demikian, setiap keputusan Panitia Seleksi dapat dipertanggungjawabkan, baik secara administratif maupun di hadapan pengadilan. Pansel ini terdiri dari dua orang guru besar yang berstatus profesor, dua orang doktor, dan satu orang magister,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *