Scroll untuk baca artikel
Example 700x550
Example floating
Example floating
Example 728x250
Parlemen

Fathia Soroti Antisipasi KLB dan Wabah dalam Raperda Kesehatan

×

Fathia Soroti Antisipasi KLB dan Wabah dalam Raperda Kesehatan

Sebarkan artikel ini

PARIMO, bawainfo.id – Anggota DPRD Kabupaten Parigi Moutong dari Fraksi PDI Perjuangan, Fathia, S.H., meminta penjelasan Dinas Kesehatan terkait tanggung jawab pemerintah daerah dalam mengantisipasi kejadian luar biasa (KLB) atau wabah serta menjamin lingkungan yang sehat bagi masyarakat.

Hal itu disampaikan Fathia dalam rapat Panitia Khusus (Pansus) II DPRD Kabupaten Parigi Moutong yang membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Kesehatan, Selasa (29/9/2026), di Ruang Rapat DPRD Parigi Moutong.

Example 300x600

Dalam pembahasan tersebut, Fathia menyoroti ketentuan Pasal 7 dan Pasal 8 Raperda. Ia meminta penjelasan mengenai sejauh mana pemerintah daerah mengatur kewaspadaan terhadap potensi KLB atau wabah, termasuk kondisi yang dapat dipicu oleh aktivitas tertentu di wilayah masyarakat.

“Pada Pasal 7 disebutkan pemerintah daerah bertanggung jawab dalam penyelenggaraan kegiatan kewaspadaan KLB atau wabah. Saya ingin meminta penjelasan terkait hal tersebut,” ujar Fathia dalam rapat.

Ia kemudian mengaitkan ketentuan tersebut dengan pengalaman terjadinya kasus penyakit di wilayah Kecamatan Moutong yang menurutnya pernah terjadi di kawasan yang memiliki aktivitas pertambangan.

Fathia mempertanyakan apakah faktor lingkungan yang berkaitan dengan aktivitas pertambangan telah menjadi bagian dari pengaturan kewaspadaan KLB atau wabah dalam Raperda tersebut.

“Apakah hal-hal seperti ini sudah diatur dalam pasal tersebut, atau bagaimana nanti penjabaran dan pelaksanaannya?” tanyanya.

Selain Pasal 7, Fathia juga meminta penjelasan mengenai Pasal 8 yang mengatur tanggung jawab pemerintah daerah terhadap ketersediaan lingkungan yang sehat bagi masyarakat.

Menanggapi pertanyaan tersebut, Plt. Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Parigi Moutong, Darlin, menjelaskan bahwa penanganan KLB maupun wabah memiliki prosedur dan standar operasional tersendiri.

Menurut Darlin, ketentuan teknis mengenai penanggulangan wabah tidak seluruhnya dituangkan secara rinci dalam Raperda tersebut karena pelaksanaannya juga mengacu pada SOP penanggulangan wabah.

“Untuk kewaspadaan terhadap kasus atau kejadian luar biasa maupun wabah, secara prosedur memang tidak tertuang semuanya di sini. Tetapi ada SOP yang mengatur mengenai penanggulangan wabah,” jelas Darlin.

Ia menegaskan pemerintah daerah tetap memiliki tanggung jawab dalam menghadapi kejadian luar biasa maupun wabah, baik pada saat kejadian maupun setelahnya.

Darlin mencontohkan penanganan kasus malaria di wilayah Moutong serta respons kesehatan ketika terjadi banjir di Avolua.

Ia menjelaskan bahwa tidak semua kondisi bencana otomatis dikategorikan sebagai KLB sehingga penanganannya tetap harus melihat kondisi dan kriteria yang berlaku.

Sementara terkait Pasal 8 mengenai lingkungan sehat, Darlin menyebut pemerintah daerah telah memiliki sejumlah langkah pendukung, termasuk penerapan Kawasan Tanpa Rokok (KTR) di fasilitas pelayanan kesehatan serta penyediaan sarana pendukung kebersihan lingkungan.

“Di rumah sakit dan puskesmas sudah ada Kawasan Tanpa Rokok. Kemudian juga penyediaan tempat sampah sebagai bagian dari upaya menjaga lingkungan agar tetap sehat bagi masyarakat,” katanya.

Fathia Minta Rumah Sakit dan Puskesmas Dilibatkan

Usai mendapat penjelasan dari Dinas Kesehatan, Fathia menyarankan agar pembahasan Raperda berikutnya melibatkan pihak rumah sakit dan puskesmas.

Menurutnya, keterlibatan fasilitas pelayanan kesehatan diperlukan agar ketentuan yang nantinya dituangkan dalam perda dapat disinkronkan dengan kondisi dan pelaksanaan di lapangan.

“Korelasinya antara Dinas Kesehatan dengan pihak rumah sakit dan puskesmas tentu ada. Kami sebagai anggota Pansus juga berkeinginan agar pada pembahasan selanjutnya kita bisa mengundang pihak rumah sakit dan puskesmas,” ujar Fathia.

Ia berharap pembahasan bersama tersebut dapat memperjelas penerapan setiap pasal dalam Raperda Penyelenggaraan Kesehatan ketika telah ditetapkan menjadi peraturan daerah.

Menurutnya, sinkronisasi antara substansi Raperda dengan praktik pelayanan kesehatan di rumah sakit dan puskesmas penting dilakukan agar penerapan regulasi dapat berjalan sesuai tujuan yang ditetapkan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *