
PARIMO, bawaimfo.id – Wacana pembentukan dua Daerah Otonomi Baru (DOB) di Kabupaten Parigi Moutong, yakni Moutong dan Tomini Raya, kembali mencuat dalam rapat paripurna penutupan masa persidangan ke II tahun sidang 2024-2025 di DPRD Parigi Moutong. Rabu, 30 April 2025.
Anggota Komisi III DPRD Parigi Moutong, Arifin Dg Palalo, menyampaikan kekecewaannya atas lambannya realisasi pemekaran dua DOB tersebut akibat kebijakan moratorium dari pemerintah pusat.
“Kami anggota DPRD seolah-olah tidak punya power untuk mendapatkan informasi terkait pemekaran DOB,” ujar Arifin dalam forum rapat.
Ia menegaskan, keinginan agar Moutong dan Tomini Raya mekar menjadi kabupaten sendiri sudah diperjuangkan sejak lama. Meski sempat beredar kabar positif dari Komisi II DPR RI dan Mendagri tentang pencabutan moratorium, hingga kini belum ada tindak lanjut konkret.
Arifin juga menyuarakan keresahan masyarakat di wilayah calon DOB yang merasa diabaikan. Dalam forum itu, ia mendesak Penjabat (Pj) Bupati Parigi Moutong, Richard Arnaldo, untuk memberi kejelasan soal perkembangan pemekaran sebelum masa jabatannya berakhir.
Menanggapi hal itu, Richard menjelaskan bahwa dirinya tidak memiliki kewenangan terkait kebijakan pemekaran, sesuai mandat dalam SK Mendagri.
“Tugas kami hanya menjalankan kewenangan terbatas. Tidak termasuk memberikan rekomendasi atau usulan pemekaran daerah,” jelas Richard.
Meski terbatas secara formal, Richard menyatakan dukungannya terhadap perjuangan pemekaran Moutong dan Tomini Raya. Ia berharap Bupati dan Wakil Bupati terpilih nantinya dapat melanjutkan upaya tersebut secara maksimal.
“Kalau moratorium dicabut, panitia pemekaran yang sudah terbentuk bisa segera bergerak kembali melengkapi data yang dibutuhkan,” pungkasnya.