Permendikdasmen Nomor 13 Tahun 2025 Kembalikan Pramuka Jadi Kegiatan Wajib di Sekolah

Ketua Karateker Kwartir Cabang Gerakan Pramuka Parimo, Ariesto, S.Pd., M.A.P., saat menyampaikan materi sosialisasi Permendikdasmen Nomor 13 Tahun 2025 di hadapan peserta dari berbagai sekolah dasar se-Kecamatan Tinombo Selatan hingga Moutong.

Parimo, Bawainfo.id – Gerakan Pramuka kembali ditegaskan sebagai kegiatan ekstrakurikuler wajib di seluruh jenjang pendidikan dasar dan menengah, sebagaimana diatur dalam Peraturan Pendidikan Dasar dan Menengah (Permendikdasmen) Nomor 13 Tahun 2025.

“Kebijakan ini menandai langkah pemerintah dalam memperkuat pendidikan karakter dan kemandirian peserta didik melalui kegiatan kepramukaan yang terstruktur dan berkesinambungan,” ungkap Ketua Karateker Kwartir Cabang (Kakwarcab) Gerakan Pramuka Parigi Moutong (Parimo), Ariesto, dalam kegiatan sosialisasi yang digelar oleh Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) setempat, Selasa (4/11/2025).

Baca Juga :  Bupati Parimo Siapkan Langkah Strategis Hadapi Pengurangan Dana Transfer Pusat

Kegiatan tersebut diikuti 208 peserta yang berasal dari seluruh sekolah dasar di wilayah Kecamatan Tinombo Selatan hingga Moutong.

Menurut Ariesto, Gerakan Pramuka memiliki posisi yang istimewa dibanding kegiatan ekstrakurikuler lainnya.

“Hanya Pramuka yang secara khusus diatur dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2010 tentang Gerakan Pramuka, dan kini dipertegas lagi melalui Permendikdasmen Nomor 13 Tahun 2025,” ujarnya,

Baca Juga :  Saat RDP, Longki Usul Pembenahan Total BUMD di Hadapan Mendagri

Ia menjelaskan, kebijakan ini menegaskan kembali pentingnya peran Pramuka dalam membentuk karakter dan kemandirian siswa. Hal tersebut sejalan dengan semangat pendidikan nasional yang bertujuan menciptakan generasi berintegritas, tangguh, dan memiliki kepedulian sosial tinggi.

“Pramuka bukan hanya soal baris-berbaris atau kegiatan perkemahan, tetapi tentang bagaimana menanamkan nilai kedisiplinan, gotong royong, dan cinta tanah air sejak dini,” tambah Ariesto.

Melalui penerapan regulasi baru ini, satuan pendidikan di Kabupaten Parimo diharapkan segera menyesuaikan pelaksanaan kegiatan ekstrakurikuler Pramuka sebagai bagian wajib dari kurikulum sekolah.

Baca Juga :  Wabup Parimo Serahkan Jersey Resmi Tim Jurnalis Parigi FC

Ariesto juga menegaskan komitmennya untuk mendukung peningkatan kapasitas pembina dan tenaga pendidik dalam mengoptimalkan kegiatan kepramukaan di setiap sekolah.

Ia berharap semangat “Satyaku Kudarmakan, Darmaku Kubaktikan” kembali menjadi bagian dari kehidupan para pelajar di Parimo, sebagai wujud nyata pembentukan karakter bangsa yang unggul dan berdaya saing.

Penulis: GifarEditor: Israwati

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *