PARIMO, bawainfo.id – Polemik nasib puluhan tenaga cleaning service di Rumah Sakit Anuntaloko, Kabupaten Parigi Moutong, kembali mencuat ke publik. Rapat dengar pendapat (RDP) yang digelar Komisi IV DPRD Parigi Moutong bersama serikat pekerja dan pihak ketiga belum menemukan titik temu terkait status dan hak-hak pekerja.
RDP tersebut difasilitasi Komisi IV DPRD Kabupaten Parigi Moutong bersama PT Sarumaka, sebagai tindak lanjut atas surat pengaduan serikat pekerja yang menuntut kejelasan hak normatif tenaga cleaning service. Senin, 12 Januari 2026.
Ketua Komisi IV DPRD Parigi Moutong, Sutoyo, mengatakan RDP bertujuan untuk mendengar langsung aspirasi para pekerja sekaligus mengklarifikasi persoalan yang berkembang.
“Rapat ini berawal dari surat pengaduan
serikat pekerja yang masuk ke DPRD.
Kami memfasilitasi agar semua pihak bisa menyampaikan pandangannya, khususnya terkait hak normatif tenaga cleaning service,” ujar Sutoyo.
Dalam forum tersebut, Sutoyo menegaskan bahwa persoalan yang terjadi tidak bisa serta-merta dikategorikan sebagai pemutusan hubungan kerja (PHK).
Menurutnya, status tenaga cleaning service harus ditinjau berdasarkan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) yang berlaku.
Ia menjelaskan, pada tahun 2025 jasa cleaning service RS Anuntaloko awalnya dikelola oleh PT FSM. Namun, perusahaan tersebut tidak melanjutkan kontrak kerja, sehingga pengelolaan jasa kebersihan kemudian dilanjutkan oleh PT Maroso Jaya Sejahtera sejak September 2025.
“PKWT tenaga cleaning service sejatinya berakhir pada 31 Desember 2025. Ketika pekerjaan dilanjutkan oleh vendor baru, seharusnya dibuat PKWT sampai akhir Desember 2025,” jelasnya.
Namun, karena PKWT lanjutan tidak dibuat, maka status kerja para tenaga cleaning service kembali mengacu pada kontrak awal bersama PT FSM yang berdurasi satu tahun.
Menanggapi tudingan terjadinya PHK, Sutoyo menegaskan hasil klarifikasi dalam RDP menyimpulkan tidak ada PHK.
“Menurut kami ini bukan PHK. PT Sarumaka menjelaskan bahwa mereka mulai dikontrak per 1 Januari 2026. Artinya, urusan kompensasi dan hak-hak sebelumnya menjadi tanggung jawab vendor lama, yakni PT Maroso Jaya Sejahtera,” tegasnya.
Meski demikian, Sutoyo mengakui adanya perbedaan pandangan dari pihak serikat pekerja yang menilai kondisi tersebut sebagai PHK.
“Mereka punya tafsir sendiri dan itu sah-sah saja. Namun menurut kami, ini bukan PHK karena kontrak memang berakhir pada 31 Desember 2025,” katanya.
Terkait upah, Sutoyo menyebut terdapat dua tuntutan utama dari pekerja. Dalam kontrak PT Sarumaka, upah tenaga cleaning service ditetapkan sebesar Rp1.500.000 per bulan dan telah disahkan secara hukum.
“Selain gaji, vendor juga wajib membayar BPJS Kesehatan, BPJS Ketenagakerjaan, serta THR,” jelasnya.
Ia menambahkan, tuntutan kenaikan upah mengikuti Upah Minimum Provinsi (UMP) dinilai wajar, namun terbentur kemampuan anggaran daerah.
“Pemda Parigi Moutong hanya menganggarkan sebatas itu. Anggaran tersebut hanya mampu meng-cover gaji Rp1,5 juta, di luar BPJS dan kewajiban lainnya,” terangnya.
Sutoyo juga menegaskan, kondisi 26 tenaga cleaning service yang saat ini tidak bekerja lebih tepat disebut sebagai pengangguran, bukan PHK.
“Saya tidak berani menyebut PHK. Penetapan PHK itu kewenangan Pengadilan Hubungan Industrial, sesuai Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004,” tegasnya.
Sebagai tindak lanjut, Komisi IV DPRD mendorong semua pihak kembali duduk bersama untuk mencari solusi terbaik.
“Kami sarankan dilakukan pertemuan lanjutan, baik bipartit maupun tripartit. Nasib 26 orang ini akan dibicarakan kembali di tingkat pemerintah, apakah memungkinkan untuk dipekerjakan lagi,” ujarnya.
Ia menegaskan pemerintah daerah tidak boleh lepas tangan dalam menyelesaikan persoalan tersebut.
“Masih ada puskesmas, masih ada rumah sakit lain. Itu bisa menjadi opsi.
Pemerintah sebagai pemegang akses tidak bisa tinggal diam,” katanya.
Menanggapi tuntutan upah Rp3 juta sesuai UMP, Sutoyo menilai hal tersebut tidak bisa sepenuhnya dibebankan kepada vendor.
“Kalau ingin gaji setara atau di atas UMP, maka Pemda Parigi Moutong harus menambah alokasi anggaran. Vendor bekerja sesuai kontrak yang diberikan pemerintah daerah,” pungkasnya.







