Scroll untuk baca artikel
Example 700x550
Example floating
Example floating
Example 728x250
BeritaDaerah

Dugaan LPJ Fiktif Program Stunting DP3AP2KB, DPRD Desak Inspektorat Usut Tuntas

×

Dugaan LPJ Fiktif Program Stunting DP3AP2KB, DPRD Desak Inspektorat Usut Tuntas

Sebarkan artikel ini
DPRD Kabupaten Parigi Moutong mendesak Inspektorat melakukan audit investigatif terhadap Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) menyusul temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI . (Foto: Ilustrasi)

PARIMO, bawainfo.id – DPRD Kabupaten Parigi Moutong mendesak Inspektorat melakukan audit investigatif terhadap Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) menyusul temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Sulawesi Tengah terkait dugaan ketidaksesuaian pertanggungjawaban anggaran Program Dapur Sehat Atasi Stunting (DASHAT) dan Mini Lokakarya (Minlok) Tahun Anggaran 2025.

Rekomendasi tersebut dibacakan Sekretaris DPRD Parigi Moutong, Srikandi Puja Passau, dalam Rapat Paripurna DPRD sebagai tindak lanjut pembahasan Panitia Khusus (Pansus) Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK atas LKPD Tahun Anggaran 2025.

Example 300x600

DPRD meminta Inspektorat mengusut sejumlah OPD, termasuk DP3AP2KB, melalui audit investigatif. Berdasarkan temuan BPK, terdapat ketidaksesuaian dalam pertanggungjawaban pembayaran transportasi peserta kegiatan senilai Rp213,8 juta. Dari jumlah tersebut, sekitar Rp81,5 juta telah dikembalikan ke kas daerah, namun masih tersisa potensi kerugian keuangan daerah sekitar Rp130,7 juta yang belum dipulihkan.

Hasil uji petik BPK mengungkap adanya peserta yang dalam dokumen tercatat menerima uang transportasi sebesar Rp75 ribu, tetapi mengaku hanya menerima Rp50 ribu. Selain itu, ditemukan dugaan jumlah peserta dalam laporan lebih banyak dibanding peserta yang benar-benar hadir. Bahkan, terdapat nama koordinator PLKB yang tercantum sebagai penerima transportasi, padahal yang bersangkutan mengaku tidak pernah menerima uang tersebut.

DPRD menilai seluruh temuan itu harus diuji lebih lanjut melalui audit investigatif. Jika nantinya terbukti terdapat dokumen pertanggungjawaban yang disusun tidak sesuai kondisi sebenarnya, maka hal tersebut dapat mengarah pada dugaan laporan pertanggungjawaban (LPJ) fiktif. Penilaian tersebut, menurut DPRD, tetap harus dibuktikan melalui mekanisme pemeriksaan yang berwenang.

Dari sisi hukum, apabila penyusunan dokumen dilakukan secara sadar dan sengaja dengan data yang tidak sesuai fakta, kondisi tersebut berpotensi memenuhi unsur mens rea atau niat jahat dalam hukum pidana. Sebaliknya, apabila hanya terjadi karena kelalaian administrasi, hal itu juga menjadi bagian dari pembuktian dalam proses pemeriksaan.

DPRD juga menyoroti alasan penggunaan selisih dana transportasi untuk membiayai operasional kegiatan seperti bahan bakar, konsumsi, penginapan, sewa sopir, alat tulis kantor hingga pemeliharaan kendaraan. Menurut DPRD, setiap penggunaan anggaran wajib mengikuti peruntukan yang telah ditetapkan dalam Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA), sehingga pengalihan anggaran tanpa mekanisme yang sah tidak dibenarkan.

Apabila hasil audit dan penyelidikan nantinya menemukan adanya penyalahgunaan kewenangan, manipulasi dokumen, atau perbuatan melawan hukum yang mengakibatkan kerugian keuangan negara, maka penanganannya dapat ditindaklanjuti oleh aparat penegak hukum sesuai ketentuan Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Namun, penetapan adanya tindak pidana sepenuhnya menjadi kewenangan penyidik dan pengadilan.

Selain DP3AP2KB, DPRD juga meminta Inspektorat mengusut temuan BPK pada Dinas Perpustakaan dan Kearsipan, Dinas Kesehatan, khususnya pengadaan obat-obatan, serta Dinas Pendidikan dan Kebudayaan.

DPRD menegaskan bahwa program percepatan penurunan stunting merupakan program prioritas nasional yang menyangkut masa depan generasi bangsa. Karena itu, setiap penggunaan anggaran harus dikelola secara transparan, akuntabel, dan sesuai ketentuan hukum.

Dugaan penyimpangan yang muncul dalam program tersebut dinilai perlu diungkap secara tuntas demi menjaga kepercayaan publik serta melindungi keuangan negara.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *