PARIMO, bawainfo.id – Aktivitas tambang galian C di wilayah Sausu Taliabo, Kabupaten Parigi Moutong, kembali menjadi sorotan publik. Tambang yang diduga kuat dikelola pengusaha bernama Dewo Satria itu bukan hanya dipertanyakan legalitas operasionalnya, tetapi juga disinyalir memanfaatkan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis solar untuk menggerakkan alat berat.
Informasi yang dihimpun dari sejumlah warga menyebutkan, pengambilan solar subsidi dari SPBU Sausu berlangsung cukup terbuka dalam beberapa waktu terakhir. Solar yang seharusnya diperuntukkan bagi masyarakat kecil, nelayan, petani, dan sektor tertentu, diduga dialihkan untuk kepentingan industri pertambangan.
Seorang warga yang enggan disebutkan identitasnya mengaku kerap melihat kendaraan khusus datang langsung ke SPBU untuk mengambil solar dalam jumlah besar. “Khusus untuk BBM milik Dewo Satria tidak melalui pengepul, tapi langsung mengambil sendiri. Orangnya yang sering datang menjemput,” ujar sumber tersebut.
Berdasarkan pemantauan lapangan dan keterangan warga, pihak tambang diduga mampu mengangkut hingga puluhan jerigen solar dalam sekali pengambilan. Bahkan, jumlahnya disebut bisa mencapai sekitar 70 jerigen berukuran besar angka yang dinilai tidak wajar jika berasal dari distribusi BBM bersubsidi.
Jika dugaan tersebut benar, praktik ini tidak hanya berpotensi melanggar aturan distribusi BBM, tetapi juga merampas hak masyarakat yang selama ini kerap kesulitan mendapatkan solar subsidi.
Selain persoalan BBM, kekhawatiran lain turut mengemuka terkait dampak lingkungan. Warga menilai aktivitas pengerukan material tanpa pengawasan ketat berisiko merusak bentang alam, memicu sedimentasi, hingga berpotensi menimbulkan bencana ekologis.
Apalagi, legalitas tambang mulai dari izin usaha pertambangan batuan hingga dokumen lingkungan belum sepenuhnya jelas di mata publik.
Mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014, sektor pertambangan secara tegas tidak diperbolehkan menggunakan BBM bersubsidi jenis solar.
Penggunaan solar subsidi untuk kepentingan bisnis komersial berskala besar dapat dikategorikan sebagai penyalahgunaan distribusi energi dan berpotensi menimbulkan kerugian negara.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak pengelola SPBU Sausu belum memberikan klarifikasi resmi terkait dugaan pengisian solar subsidi dalam jumlah besar menggunakan jerigen.
Sementara itu, Dewo Satria yang disebut sebagai pemilik aktivitas tambang juga belum memberikan tanggapan saat upaya konfirmasi dilakukan.
Menanggapi informasi tersebut, Kanit Tipidter Satreskrim Polres Parigi Moutong, IPDA Jodaenis Rajendra Mahardika, memastikan pihaknya akan segera menindaklanjuti. “Terima kasih atas informasinya, kami baru menerima informasi tersebut. Atas informasi yang diberikan, kami segera tindaklanjuti dengan jajaran,” ujarnya. Jumat, 29 Mei 2026.
Ia menegaskan, segala bentuk dugaan penyelewengan BBM menjadi fokus penyelidikan. “Segala tindakan atau upaya yang melawan hukum berkaitan dengan penyelewengan BBM masuk dalam upaya penyelidikan kami,” tegasnya.
Pihak kepolisian juga menyatakan proses penyelidikan akan dipercepat sesuai mekanisme hukum yang berlaku. “Untuk waktu mulainya penyelidikan akan kami percepat dan lakukan sesuai ketentuan. Jika ada kendala di lapangan, kami berkomitmen menyelesaikannya dengan baik,” tambahnya.
Kini, masyarakat menunggu langkah nyata aparat penegak hukum. Penindakan tegas dinilai penting bukan hanya untuk melindungi kuota BBM subsidi bagi masyarakat, tetapi juga menjaga wibawa hukum agar tidak terkesan tajam ke bawah namun tumpul terhadap pelanggaran yang melibatkan kepentingan ekonomi besar.










