PARIMO, bawainfo.id – Praktik Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di kawasan Mentawa, Desa Sausu Torono, Kabupaten Parigi Moutong, Sulawesi Tengah, kembali memantik sorotan tajam publik. Di tengah desakan warga atas kerusakan lingkungan yang kian parah, isu sensitif justru menyeruak dari internal penegak hukum setempat.
Wakapolsek Sausu, Ipda Nur Kamiden, diterpa dugaan keterlibatan dalam membentengi aktivitas tambang ilegal yang disinyalir dikendalikan oleh seorang oknum bernama Edi Jaya.
Isu yang berkembang di masyarakat bukan sekadar pembiaran, melainkan mengarah pada dugaan praktik pungutan liar (pungli) yang disebut-sebut berlangsung sistematis. Informasi di lapangan menyebut, oknum aparat diduga menerima setoran rutin agar operasional alat berat di lokasi PETI berjalan mulus tanpa gangguan.
Padahal, aktivitas tambang liar di Sausu Torono sempat menjadi target penertiban tim gabungan Ditreskrimsus Polda Sulawesi Tengah dan Polres Parigi Moutong. Sejumlah fasilitas penunjang bahkan telah dimusnahkan. Namun alih-alih berhenti, gurita bisnis ilegal itu dikabarkan terus melebar.
Berdasarkan penelusuran media lokal, jaringan operasional yang diduga dikendalikan Edi Jaya disebut telah merambah hingga ke Desa Maleali. Kelancaran pengerukan emas ilegal menggunakan ekskavator di lahan perkebunan warga memicu kecurigaan luas.
Publik menilai sulit mempercayai operasi masif tersebut luput dari pantauan aparat setempat. Seorang warga Desa Sausu Torono yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan keresahan warga.
“Ekskavator meraung setiap hari merusak kebun, tapi tidak ada tindakan. Kami curiga ada main mata, karena mustahil operasi sebesar ini tidak terlihat jika tidak ada yang melindungi,” ujarnya dengan nada kesal.
Dampak pembiaran PETI dirasakan langsung masyarakat. Pencemaran sumber air akibat lumpur galian tambang mengancam sektor pertanian dan ruang hidup warga.
Seorang petani di hilir Sungai Sausu menuturkan, air sungai kini keruh hampir setiap hari sehingga mengancam gagal panen. “Kalau aparat yang digaji rakyat malah menjaga perusak lingkungan, kami harus mengadu ke siapa?” keluhnya.
Dugaan keterlibatan oknum aparat dalam bisnis PETI dinilai mencoreng komitmen bersih-bersih yang selama ini digaungkan Korps Bhayangkara.
Ketika aparat penegak hukum diduga menjadi tameng pelindung perusak lingkungan, kepercayaan publik pun berada di titik nadir. Masyarakat mendesak pihak internal kepolisian, khususnya Bidang Propam Polda Sulteng, segera melakukan investigasi menyeluruh.
Pemeriksaan transparan dan akuntabel terhadap Wakapolsek Sausu dan jajaran terkait dinilai mendesak guna memastikan kebenaran tudingan sekaligus memulihkan integritas penegakan hukum di wilayah Parigi Moutong.
Hingga berita ini diturunkan, Wakapolsek Sausu, Ipda Nur Kamiden, belum memberikan tanggapan atas upaya konfirmasi yang dikirimkan melalui WhatsApp.
Berikut sanksi hukum dan etik kepolisian yang dapat dikenakan apabila aparat Polri terbukti terlibat, membekingi, atau menerima aliran dana dari tambang ilegal (PETI), mengacu pada hukum positif di Indonesia dan aturan internal kepolisian:
- Sanksi Pidana (Hukum Umum)Oknum aparat tetap tunduk pada hukum pidana, bahkan dengan pemberatan karena statusnya sebagai penegak hukum.
🔴 UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Pasal 158) Pidana penjara maksimal 5 tahunDenda maksimal Rp100 miliar➡️ Berlaku bagi setiap orang, termasuk aparat, yang:Melakukan penambangan tanpa izinTurut serta, membantu, atau melindungi aktivitas PETI
🔴 KUHP – Penyertaan dan PembantuanPasal 55 & 56 KUHP Aparat yang membantu, melindungi, atau membiarkan kejahatan dapat dipidana setara dengan pelaku utama.
🔴 UU Tindak Pidana Korupsi(UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001)Jika terbukti menerima setoran atau pungli:Pidana penjara: 4–20 tahun Denda: Rp200 juta – Rp1 miliar Perampasan aset hasil kejahatan➡️ Masuk kategori gratifikasi, suap, atau pemerasan oleh pejabat negara.
- Sanksi Disiplin dan Etik KepolisianSelain pidana umum, aparat Polri akan dikenai sanksi internal oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia melalui Divisi Propam Polri.
⚖️ Peraturan Pemerintah No. 2 Tahun 2003 tentang Peraturan Disiplin Anggota Polri:
Teguran keras Penundaan kenaikan pangkat Penempatan khusus (patsus) Mutasi bersifat demosi.
⚖️ Perpol No. 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi PolriJika terbukti melanggar etik berat:
Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) Kehilangan seluruh hak sebagai anggota Polri Pencabutan hak memakai atribut dan seragam➡️ Membekingi PETI termasuk pelanggaran etik berat karena: Menyalahgunakan kewenangan Merusak kepercayaan publik Melindungi kejahatan lingkungan.










