Scroll untuk baca artikel
Example 700x550
Example floating
Example floating
Example 728x250
Berita

Barcode Solar Subsidi Kapal Nelayan Disalahgunakan Mafia BBM

×

Barcode Solar Subsidi Kapal Nelayan Disalahgunakan Mafia BBM

Sebarkan artikel ini
Foto Ilustrasi Solar Subsidi untuk Nelayan disalahgunakan oleh mafia BBM.

PARIMO, bawainfo.id — Pemilik kapal nelayan di Kabupaten Parigi Moutong mengaku terkejut saat hendak mengurus barcode BBM bersubsidi untuk kapalnya. Tanpa pernah mengajukan permohonan, barcode atas nama kapal mereka ternyata sudah terdaftar aktif.

Hasil penelusuran di lapangan mengungkap fakta seragam: para pemilik kapal tidak pernah mengurus barcode tersebut, tidak mengetahui siapa yang mengajukan, dan tidak pernah memberikan surat kuasa kepada pihak mana pun.

Example 300x600

Ironisnya, barcode yang terbit atas nama mereka diduga tidak pernah dimanfaatkan oleh nelayan sebagai penerima manfaat program subsidi. Temuan ini membuka dugaan serius adanya praktik pendaftaran barcode BBM bersubsidi atas nama kapal orang lain tanpa sepengetahuan pemilik.

Solar subsidi yang diambil menggunakan barcode itu diduga dialihkan ke aktivitas non-peruntukan. Seorang pria berinisial DN disebut-sebut sebagai aktor kunci.

Ia diduga menggunakan barcode atas nama kapal nelayan untuk mengambil solar bersubsidi di SPBU, lalu menjualnya kepada pelaku tambang emas ilegal (PETI) dan penambang galian C di wilayah Parigi Moutong.

Motifnya disinyalir ekonomi: harga solar subsidi jauh lebih murah dibanding solar nonsubsidi, sehingga menguntungkan pembeli dan penjual, namun merugikan negara dan nelayan.

Celah sistem ini tak lepas dari peran Dinas Kelautan dan Perikanan Parigi Moutong. Kepala Bidang Perizinan, Mashening, mengakui pihaknya tidak melakukan konfirmasi ulang kepada pemilik kapal setelah barcode diserahkan kepada pengurus yang datang membawa surat kuasa. “Berkas pengajuan mereka lengkap, jadi kami keluarkan barcode BBM-nya,” ujar Mashening, S.Pi. Kamis, 25 Juni 2026.

Pengakuan tersebut menegaskan adanya lubang besar dalam mekanisme penerbitan barcode. Siapa pun yang membawa berkas lengkap dan surat kuasa tanpa verifikasi ke pemilik sah dapat memperoleh barcode BBM atas nama nelayan lain.

Pengecekan oleh penyuluh perikanan (PPL) memang dilakukan, namun hanya sebelum barcode terbit dan sebatas memastikan keberadaan kapal, bukan memastikan persetujuan pemilik.

Akibatnya, nelayan menjadi korban berlapis. Mereka kehilangan hak atas solar subsidi dan berpotensi menanggung risiko administratif bila barcode atas nama kapalnya tercatat menyimpang dari peruntukan. Praktik serupa bukan kali pertama mencuat.

Secara regulasi, pengalihan peruntukan solar subsidi dilarang tegas. Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 membatasi penyaluran hanya kepada konsumen yang memenuhi syarat, sementara penyalahgunaan distribusi dapat berujung sanksi pidana berdasarkan UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.

Penggunaan identitas tanpa izin termasuk dugaan pemalsuan surat kuasa juga berpotensi dijerat pasal pemalsuan dokumen dalam KUHP. Tak hanya pelaku lapangan, DKP Parigi Moutong berpotensi dimintai pertanggungjawaban administratif.

UU Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan mewajibkan asas kecermatan dan akuntabilitas dalam setiap keputusan. Penerbitan barcode tanpa verifikasi ulang ke pemilik sah dinilai berpotensi bertentangan dengan asas tersebut.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *