Scroll untuk baca artikel
Example 700x550
Example floating
Example floating
Example 728x250
BeritaDaerah

Wabub Parimo Digugat Rp30 Miliar, Soal Kasus Sengketa Tanah Budel

×

Wabub Parimo Digugat Rp30 Miliar, Soal Kasus Sengketa Tanah Budel

Sebarkan artikel ini
(Foto ilustrasi)

PARIMO, bawainfo.id – Nama Wakil Bupati Parigi Moutong, H. Abdul Sahid, kembali menjadi sorotan. Sebelum menjabat sebagai Wakil Bupati, Abdul Sahid tercatat sebagai salah satu tergugat dalam perkara perdata terkait sengketa tanah budel di Pengadilan Negeri (PN) Palu.

1. Gugatan Perdata dan Tuntutan Ganti Rugi

Example 300x600

Perkara dengan Nomor 108/Pdt.G/2024/PN Palu itu didaftarkan pada 23 Agustus 2024.

Para Penggugat: Basir, Pirsan, Azwar, dan Rusmin.

Pihak Tergugat: H. Abdul Sahid, PT Wisala Minergi Utama (WMU), PT Maxima Tiga Berkat, dan Ahmid.

Dalam petitumnya, para penggugat menuntut:

Ganti kerugian materiel sebesar Rp5,141 miliar.

Kerugian imateriel senilai Rp30 miliar.

2. Keterlibatan Abdul Sahid dalam Transaksi Lahan

Kuasa hukum penggugat, Ita Purnamasari, mengatakan posisi Abdul Sahid dalam perkara tersebut berkaitan dengan transaksi jual beli lahan yang menurut pihaknya masih berstatus tanah budel.

Menurut Ita, Abdul Sahid membeli lahan tersebut dengan nilai sekitar Rp2 miliar. Kemudian, ia menjualnya kembali kepada perusahaan yang juga menjadi pihak tergugat dalam perkara tersebut.

“Lahan itu berstatus budel dari Yasiwa kepada empat orang anaknya. Kemudian dua ahli waris menjual lahan tersebut kepada H. Abdul Sahid senilai Rp2 miliar tanpa sepengetahuan pihak keluarga lainnya,” ujar Ita kepada redaksi, Senin malam, 17 Agustus 2026.

Ia menyebut transaksi tersebut kemudian menjadi salah satu dasar munculnya gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH).

3. Perbedaan Putusan Sela dan Putusan Akhir

Perkara tersebut sempat memasuki tahap putusan sela.

Putusan Sela: Pada 16 Desember 2024, PN Palu menolak eksepsi para tergugat dan menyatakan pengadilan berwenang mengadili perkara tersebut.

Putusan Akhir: Pada 17 Maret 2025, PN Palu menjatuhkan putusan dengan status tidak dapat diterima (niet ontvankelijke verklaard/NO).

Majelis hakim mengabulkan eksepsi Tergugat I dan Tergugat II.

Gugatan para penggugat dalam pokok perkara dinyatakan tidak dapat diterima. Para penggugat juga dihukum membayar biaya perkara sebesar Rp2.451.000. Ita mengaku pihaknya mempertanyakan putusan tersebut.

Ia menilai terdapat sejumlah hal dalam proses persidangan yang menurutnya menimbulkan tanda tanya. “Kami juga bingung dengan putusan hakim ini. Kami merasa ada ketimpangan dalam kasus ini,” katanya.

4. Dugaan Jual Beli Lahan dan Peran “Makelar”

Di luar perkara tersebut, kuasa hukum penggugat juga menyinggung aktivitas jual beli lahan yang dikaitkan dengan Abdul Sahid, khususnya di kawasan Watusampu, Kecamatan Ulujadi, Kota Palu.

Ita menyebut nama Abdul Sahid sudah tidak asing bagi sebagian warga di kawasan tersebut dalam urusan transaksi lahan.

“Kalau terkait kegiatan jual beli lahan, beliau ini sudah lumrah dan bukan rahasia lagi bagi warga Watusampu. Bahkan, sebagian kalangan menganggap beliau seperti ‘makelar’,” ujarnya.

Pernyataan tersebut merupakan klaim dari pihak kuasa hukum penggugat dan masih memerlukan konfirmasi dari Abdul Sahid maupun pihak-pihak terkait.

5. Dugaan Manipulasi Dokumen SKPT

Persoalan kemudian berkembang. Kuasa hukum penggugat mengaku menemukan indikasi dugaan manipulasi dokumen Surat Keterangan Penguasaan Tanah (SKPT) yang diterbitkan setelah proses transaksi lahan.

Menurut Ita, dokumen tersebut diduga mencantumkan nama dan tanda tangan kliennya, meski yang bersangkutan mengaku tidak pernah membuat maupun menandatangani dokumen tersebut.

“Kami menemukan indikasi kuat adanya praktik manipulasi dalam dokumen SKPT yang diterbitkan pihak Kelurahan Watusampu,” katanya.

Atas dugaan tersebut, pihak penggugat disebut sempat berencana membawa persoalan itu ke ranah hukum. Namun, rencana tersebut urung dilakukan setelah Abdul Sahid disebut menjanjikan kompensasi kepada pihak keluarga.

6. Janji Kompensasi Rp50 Juta Dipersoalkan

Ita mengatakan Abdul Sahid disebut berjanji:

Menanggung biaya ganti rugi selama proses perkara PMH sebesar Rp30 juta. Memberikan kompensasi masing-masing Rp10 juta kepada dua pihak keluarga yang disebut tidak memperoleh bagian dari hasil penjualan lahan.

Total kompensasi yang dijanjikan disebut mencapai Rp50 juta.

Namun, menurut Ita, hingga kini sebagian besar janji tersebut belum direalisasikan.

Ia menyebut sempat ada pembayaran juta. Akan tetapi, menurut informasi yang diterima pihaknya, uang tersebut bukan berasal dari pribadi Abdul Sahid, melainkan dari Taslim, salah seorang anak Sandogaya. “Sudah sekitar satu tahun janji kompensasi itu tidak kunjung ditepati. Yang tersisa Rp35 juta,” ujar Ita.

Karena persoalan tersebut belum terselesaikan, pihak kuasa hukum penggugat membuka kemungkinan kembali membawa perkara tersebut ke jalur hukum melalui gugatan wanprestasi.

7. Status Abdul Sahid sebagai Wakil Bupati

Perkara tersebut terjadi sebelum Abdul Sahid menjabat sebagai Wakil Bupati Parigi Moutong. Ia kemudian dilantik bersama Bupati Parigi Moutong, H. Erwin Burase, pada 2 Juni 2025 untuk periode 2025–2030.

Status Abdul Sahid sebagai pejabat publik membuat perkara lama tersebut kembali menjadi perhatian.

Meski gugatan PMH sebelumnya dinyatakan tidak dapat diterima oleh PN Palu, pihak kuasa hukum penggugat menyatakan masih mempertimbangkan langkah hukum berikutnya terkait dugaan janji kompensasi dan persoalan dokumen lahan.

Hingga berita ini diturunkan, belum terdapat keterangan atau tanggapan dari H. Abdul Sahid terkait seluruh tudingan dan pernyataan yang disampaikan kuasa hukum penggugat dalam perkara tersebut. Redaksi tetap membuka ruang hak jawab bagi H. Abdul Sahid dan pihak-pihak lain yang disebut dalam pemberitaan ini untuk memberikan klarifikasi maupun tanggapan sesuai prinsip keberimbangan pemberitaan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *