PARIMO, bawainfo.id – Tambang emas di Blok 6 Wilayah Izin Pertambangan Rakyat (IPR) Desa Kayuboko, KabupatenParigi Moutong, kembali menjadi sorotan. Di tengah aktivitas alat berat yang beroperasi, muncul dugaan adanya jaringan pemodal besar yang mengendalikan kegiatan pertambangan tersebut.
Salah satu nama yang disebut dalam informasi dan kesaksian warga adalah Mr. Lie, yang diduga memiliki peran sebagai pemodal utama.
Persoalan semakin serius karena aktivitas pengerukan disebut-sebut tidak hanya berlangsung didalam wilayah koordinat IPR yang telah ditetapkan. Sejumlah informasi di lapangan mengarah pada dugaan bahwa alat berat juga beroperasi di area yang berada di luar koordinat resmi.
IPR Diduga Dijadikan Tameng
Secara administratif, Blok 6 diketahui memiliki dokumen IPR. Namun, keberadaan izin tersebut kini dipertanyakan karena muncul dugaan adanya aktivitaspertambangan di luar wilayah yang diperbolehkan.
Izin yang seharusnya menjadi dasar legalitas kegiatan pertambangan rakyat diduga digunakan sebagai tameng ketika aktivitas di lapangan mendapat pemeriksaan.
Dengan membawa nama IPR Blok 6, aktivitas alat berat seolah berada di wilayah yang memiliki dasar hukum. Padahal, dugaan pengerukan di luar koordinat membutuhkan pembuktian melalui pengecekan batas wilayah dandokumen perizinan secara langsung oleh instansi berwenang.
Jika dugaan tersebut terbukti, maka persoalannya bukan lagi sekedar aktivitas pertambangan rakyat, melainkan dugaan penyalahgunaan izin untuk menjalankan kegiatan di wilayah yang tidak tercakup dalam perizinan.
Nama Ko Jefri Ikut Disebut
Informasi dari sejumlah warga juga menyebut adanya aktivitas pengerukan dilahan yang disebut-sebut berada dalam wilayah yang dikaitkan dengan Ko Jefri, sosok yang disebut sebagai pemain lama dalam aktivitas pertambangan di kawasan tersebut.
Nama Ko Jefri juga disebut pernah memiliki hubungan kerja sama dengan Mr.Lie pada masa sebelumnya. Namun, hubungan dan peran masing-masing pihak dalam aktivitas pertambangan yang berlangsung saatini masih memerlukan verifikasi lebih lanjut.
Dugaan yang muncul adalah alat beratyang beroperasi dengan membawa IPR Blok 6 dapat bergerak melewati batas koordinat dan masuk ke area lain. Jika benar terjadi, pola tersebut berpotensi menjadi celah untuk menghindariproses perizinan baru sekaligus memperluas wilayah pengerukan di luar areayang telah ditetapkan.
Ancaman Lingkungan Mengintai
Aktivitas pertambangan di luar koordinat juga menimbulkan pertanyaan serius terkait pengawasanlingkungan. Sebab, kegiatan yang dilakukan di luar wilayah izin berpotensi tidak sesuai dengan rencana pengelolaan dan pemantauan lingkungan yang melekat pada perizinan resmi.
Dugaan pembukaan lahan, pengerukan material, hingga penggunaan bahan kimia dalam proses pengolahan emas perlu menjadi perhatian serius apabila benar terjadi di luar wilayah yang diperbolehkan.
Kerusakan hutan, sedimentasi sungai,hingga potensi pencemaran lingkungan dapat menjadi konsekuensi yang harus ditanggung masyarakat apabila aktivitas tersebut tidak diawasi secara ketat.
Aparat Diminta Cek Koordinat
Sorotan terhadap Blok 6 Kayuboko pada akhirnya bermuara pada satu pertanyaan: apakah seluruh aktivitas pertambangan benar-benar berlangsung di dalam koordinat IPR?
Pertanyaan tersebut hanya dapat dijawab melalui pemeriksaan langsungdilapangan dengan mencocokkan titik koordinat IPR, posisi alat berat, serta dokumen perizinan yang dimiliki. Pemerintah daerah, instansi pertambangan, aparat penegak hukum, dan pihak terkait dinilai perlu melakukan pemeriksaan secara terbuka dan terukur.
Jika aktivitas berada dalam koordinat dan sesuai izin, maka hal tersebut perlu ditegaskan kepada publik. Sebaliknya, jika ditemukan kegiatan diluar koordinat, maka harus ada tindakan sesuai ketentuan hukum.
Kasus Blok 6 Kayuboko menjadi penting untuk dibuka secara terang. Sebab, izin pertambangan rakyat semestinya menjadi instrumen pemberdayaan masyarakat, bukan justru diduga menjadi tameng bagi aktivitas pertambangan yang berada di luar wilayah perizinan.










