PARIMO, bawainfo.id – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sulawesi Tengah membongkar jaringan peredaran narkotika jenis sabu di Kabupaten Parigi Moutong. Dalam operasi pengembangan yang berlangsung pada Minggu (19/7/2026) dini hari, empat pria berhasil diamankan dari tiga lokasi berbeda dengan total belasan paket sabu sebagai barang bukti.
Pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat yang menyebut seorang pria berinisial K diduga menjadi pemain sabu di Dusun I, Desa Malino, Kecamatan Ongka Malino. Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Opsnal Subdit III Ditresnarkoba Polda Sulteng melakukan penyelidikan sebelum bergerak melakukan penangkapan sekitar pukul 03.00 WITA.
Dari tangan K, petugas menemukan lima paket sabu dengan berat bruto sekitar 1,20 gram yang disimpan di dalam bungkus rokok, satu unit timbangan digital, serta uang tunai Rp200 ribu yang diduga berkaitan dengan transaksi narkotika.
Saat diinterogasi, K mengaku memperoleh sabu dari seorang pria berinisial AB, warga Desa Malino. Berbekal pengakuan tersebut, tim langsung melakukan pengembangan.
Sekitar pukul 04.00 WITA, petugas menggerebek rumah AB di Dusun IV, Desa Malino. Dalam penggeledahan, polisi mengamankan satu paket sabu ukuran sedang seberat bruto 7,88 gram dan dua paket kecil sabu.
Penyelidikan kemudian berlanjut setelah AB mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari seorang pria berinisial R yang tinggal di Desa Moubang, Kecamatan Mepanga.
Tak butuh waktu lama, sekitar pukul 04.40 WITA, tim bergerak ke Desa Moubang dan mengamankan dua pria, yakni R dan RB. Dari lokasi tersebut, polisi menemukan tujuh paket kecil sabu dengan berat bruto mencapai 17,54 gram yang disimpan di dalam tas berwarna hijau, serta turut mengamankan sebuah tas hitam.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, R mengaku memperoleh sabu dari seseorang berinisial W yang berada di wilayah Kayumalue, Kota Palu. Keterangan tersebut kini masih didalami penyidik guna mengungkap jaringan yang lebih luas.
Seluruh tersangka bersama barang bukti telah dibawa ke Markas Polda Sulawesi Tengah untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.
Para tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta ketentuan pidana lainnya yang relevan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.










