PARIMO, bawainfo.id –Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Parigi Moutong (DPRD Parimo) mengusulkan perpanjangan waktu pembahasan tindak lanjut Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Sulawesi Tengah atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kabupaten Parigi Moutong (Parimo) Tahun Anggaran 2025. Tambahan waktu dinilai diperlukan agar rekomendasi yang dihasilkan benar-benar komprehensif dan mampu memperkuat akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah.
Usulan tersebut disampaikan dalam Rapat Paripurna DPRD Parimo dengan agenda penyampaian laporan Panitia Khusus (Pansus) terhadap pembahasan tindak lanjut LHP BPK RI Perwakilan Sulawesi Tengah atas LKPD Parimo Tahun Anggaran 2025 yang digelar di Kantor DPRD Parimo, Kamis (9/7/2026).
Rapat dipimpin Ketua DPRD Parimo dan dihadiri Wakil Bupati Parigi Moutong H. Abdul Sahid, anggota DPRD, sejumlah kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD), serta insan pers dari berbagai media cetak dan elektronik.
Dalam rapat tersebut, Ketua Pansus DPRD Parimo, Arman Lawaha, menyampaikan laporan hasil kerja panitia khusus yang telah membahas tindak lanjut rekomendasi BPK RI.
Arman menjelaskan, pembahasan tindak lanjut LHP BPK merupakan bagian dari fungsi pengawasan DPRD sebagaimana diamanatkan dalam peraturan perundang-undangan. Langkah tersebut bertujuan memastikan pengelolaan keuangan daerah dilaksanakan secara akuntabel, transparan, efektif, dan sesuai ketentuan yang berlaku.
Selama proses pembahasan, Pansus telah melaksanakan berbagai tahapan, mulai dari rapat internal hingga rapat kerja bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), Inspektorat, serta OPD terkait.
Selain itu, Pansus juga melakukan klarifikasi terhadap rekomendasi BPK, peninjauan lapangan, serta pemeriksaan terhadap sampel pekerjaan fisik maupun pengelolaan aset daerah.
Namun, hingga batas waktu yang telah ditentukan, pembahasan belum dapat diselesaikan secara menyeluruh. Arman mengungkapkan, terdapat sejumlah kendala yang dihadapi Pansus, di antaranya kompleksitas temuan yang memerlukan klarifikasi lebih mendalam, keterlambatan penyampaian dokumen pendukung dari sejumlah OPD, kebutuhan verifikasi lapangan terhadap pekerjaan fisik dan aset daerah, serta proses koordinasi dengan pihak ketiga dalam penyelesaian rekomendasi BPK.
“Oleh karena itu, demi menghasilkan rekomendasi yang komprehensif dan berkualitas serta mendukung tata kelola keuangan daerah yang akuntabel dan transparan, Panitia Khusus memohon persetujuan rapat paripurna untuk memberikan tambahan waktu pembahasan beberapa hari ke depan,” ujar Arman Lawaha saat membacakan laporan Pansus.
Menurutnya, tambahan waktu tersebut diharapkan dapat dimanfaatkan untuk menuntaskan seluruh proses pembahasan secara cermat sehingga rekomendasi yang dihasilkan mampu memperkuat akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah serta memastikan seluruh rekomendasi BPK RI dapat ditindaklanjuti secara optimal oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Parigi Moutong (Pemda Parimo).
Rapat paripurna berlangsung tertib sebagai bagian dari komitmen bersama DPRD dan Pemda Parimo dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, dan bertanggung jawab.
“Dengan tambahan waktu tersebut, kami berharap seluruh proses pembahasan dapat diselesaikan secara cermat sehingga rekomendasi yang dihasilkan benar-benar mampu memperkuat akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah dan memastikan seluruh rekomendasi BPK RI dapat ditindaklanjuti secara optimal oleh Pemda Parimo,” pungkasnya.




