PARIMO, bawainfo.id – Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Parigi Moutong, Ni Wayan Leli Pariani, S.H., menghadiri Rapat Evaluasi dan Fasilitasi Ranperda serta Ranperkada tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 di Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Sulawesi Tengah, Selasa (28/7/2026).
Kehadiran Ketua Bapemperda dalam agenda tersebut merupakan tindak lanjut atas mandat yang diberikan Pimpinan DPRD Parigi Moutong selaku Koordinator Bapemperda, Sayutin Budianto, S.Sos. Penugasan tersebut dilakukan untuk memastikan produk hukum daerah, khususnya yang berkaitan dengan pertanggungjawaban keuangan daerah, disusun sesuai ketentuan dan mencerminkan kondisi keuangan yang sebenarnya.
Dalam pembahasan, Ni Wayan Leli Pariani mempertanyakan kejelasan waktu realisasi penyaluran Dana Bagi Hasil (DBH) dari Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah yang menjadi hak Kabupaten Parigi Moutong.
Pertanyaan tersebut disampaikan untuk memastikan pencatatan target dan realisasi dana transfer dalam Ranperda maupun Ranperkada tidak menimbulkan persoalan dan dapat menjadi dasar yang jelas dalam penyusunan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD 2025.
Menanggapi hal tersebut, Kepala Bidang Akuntansi BPKAD Provinsi Sulawesi Tengah, Ir. Idhamsyah, ST., MM., menyampaikan bahwa Surat Keputusan (SK) terkait penyaluran dana transfer untuk Triwulan II telah ditandatangani Gubernur Sulawesi Tengah dengan nilai mencapai Rp24 miliar.
“Untuk Triwulan II, SK penyaluran dana transfer sudah ditandatangani Gubernur dengan nominal Rp24 miliar,” ujar Idhamsyah.
Ia menjelaskan, mekanisme penyaluran dana tersebut akan menyesuaikan dengan kondisi kas Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah. Penyaluran dapat dilakukan sekaligus atau secara bertahap sesuai dengan ketersediaan kas daerah.
Dengan adanya kepastian mengenai SK penyaluran tersebut, Bapemperda DPRD Parigi Moutong memastikan proses penyusunan produk hukum daerah terkait pertanggungjawaban pelaksanaan APBD dapat dilakukan secara lebih akuntabel dan sesuai kondisi keuangan daerah.
Pengawalan terhadap proses evaluasi dan fasilitasi Ranperda serta Ranperkada tersebut juga menjadi bagian dari upaya DPRD memastikan setiap produk hukum daerah memiliki kepastian hukum dan dapat mendukung keberlanjutan pembangunan serta pelayanan publik di Kabupaten Parigi Moutong.




