PSU di Parimo, KPU Buka Pendaftaran Calon 8-10 Maret

PARIMO, Bawainfo.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Parigi Moutong (Parimo) buka pendaftaran pencalonan bagi partai politik yang pasangan calonnya didiskualifikasi pada perselisihan hasil pemilu di Mahkamah Konstitusi.

“Sesuai surat yang kami terima dari KPU RI sebagai tindak lanjut putusan MK, saat ini kami berfokus pada tahapan pencalonan,” ungkap Ketua Devisi Teknis KPU Parimo, Moh. Iskandar Mardani, di Parigi. Kamis 06 Maret 2025.

Baca Juga :  Tinjau Ujian CPNS dan P3K di Sulteng, Anggota Komisi II DPR RI Longki Djanggola Apresiasi Semangat Peserta yang Hamil 9 Bulan  

Menurutnya, berdasarkan tahapan pencalonan, pendaftaran akan dibuka  pada delapan hingga 10 maret 2025.

Setelah itu akan ada tahapan pemeriksaan kesehatan  dan penelitian persyaratan administrasi calon.

“Akan ada beberapa tahapan. Lalu di 23 Maret KPU Parimo akan mengumumkan penetapan paslon,” ucapnya.

Baca Juga :  KPU Parimo Gelar FGD Sebagai Bahan Evaluasi

Dia mengungkapkan berdasarkan putusan MK, tidak ada perubahan nomor urut paslon sebelumnya. Hal itu juga telah diperkuat oleh KPU RI.

Dia menambahkan, dalam tahapan PSU  calon Bupati dan Wakil Bupati juga akan diberikan waktu kampanye selama 21 hari.

“Untuk detilnya nanti seperti apa, setelah adanya penetapan calon. Jadi saat ini kita akan melalui tahapan pendaftaran pencalonan dulu,” pungkasnya.

Baca Juga :  APDURIN Bimbing Petani Temukan Solusi Penyakit Bangkalan Pohon Durian
Penulis: WawaEditor: Wawa

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *