Paripurna DPRD Masa Persidangan II Tahun 2025 Dihadiri Asisten II Bidang Perekonomian dan Pembangunan

PARIMO, bawainfo.id – Asisten II Bidang Perekonomian dan Pembangunan Kabupaten Parigi Moutong, Mawardin, menghadiri Rapat Paripurna DPRD Parigi Moutong masa persidangan II Tahun 2025 yang berlangsung bertempat di Ruang Rapat DPRD Kabupaten Parigi Moutong. Selasa, 11 Februari 2025.

Rapat ini mengusung agenda penyampaian hasil penelaahan E-Pokok-Pokok Pikiran DPRD serta penyerahan dokumen E-Pokok-Pokok Pikiran Tahun 2026 kepada Pemerintah Daerah. Rapat dipimpin oleh Ketua DPRD, Alfred M. Tonggiroh, didampingi Wakil Ketua I Sayutin Budianto dan Wakil Ketua II Taufik Borman, serta dihadiri oleh anggota DPRD, para Asisten dan Kepala OPD lingkup Pemkab Parigi Moutong.

Baca Juga :  Fathia, Berkomitmen Perjuangkan Seluruh Aspirasi Masuk Dalam Program Prioritas Pemda

Dalam sambutannya, Mawardin menyampaikan bahwa kehadiran Pemerintah Daerah dalam rapat tersebut merupakan bentuk komitmen untuk terus bersinergi dengan DPRD sebagai representasi aspirasi masyarakat. Ia mengapresiasi kontribusi DPRD dalam penyusunan dokumen rencana pembangunan daerah yang menunjukkan peran aktif dalam fungsi legislasi, penganggaran, dan pengawasan.

“Pemerintah Kabupaten Parigi Moutong akan menjadikan pokok-pokok pikiran DPRD Tahun 2026 yang telah disampaikan hari ini sebagai bahan masukan penting dalam penyusunan dokumen rencana pembangunan daerah. Kami berkomitmen untuk menjaga kerjasama yang baik antara eksekutif dan legislatif demi mewujudkan kemajuan Kabupaten Parigi Moutong yang kita cintai,” ungkap Mawardin.

Baca Juga :  Ricuh Arena Musprov, Ketum KONI; "Jangan Karena Musyawarah Silaturahmi Rusak dan Tercederai"

Sementara itu, Wakil Ketua II DPRD, Taufik Borman, dalam pemaparannya menjelaskan bahwa pokok-pokok pikiran DPRD merupakan dokumen strategis yang memuat saran, gagasan, serta pendapat yang bertujuan mendukung proses penyusunan Rancangan Peraturan Daerah tentang APBD.

“Pokok-pokok pikiran DPRD merupakan cerminan kebutuhan masyarakat yang diwujudkan dalam bentuk program atau kegiatan, termasuk pengadaan barang dan jasa, yang berasal dari aspirasi anggota DPRD dan diinput melalui Sistem Informasi Pembangunan Daerah,” jelas Taufik.

Baca Juga :  APDURIN Bimbing Petani Temukan Solusi Penyakit Bangkalan Pohon Durian

Ia menegaskan bahwa dokumen ini harus selaras dengan rencana kerja Pemerintah Daerah, serta menjadi dasar dalam penyusunan RKPD dan APBD yang transparan dan akuntabel demi terwujudnya kesejahteraan masyarakat Parigi Moutong.

Penulis: Diskominfo Kabupaten Parigi MoutongEditor: B4M5

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *