Komisi I DPRD Parimo Mediasi Mosi Tidak Percaya Warga Sigenti Terhadap Kades

PARIMO, bawainfo.id — Komisi I DPRD Kabupaten Parigi Moutong (Parimo) turun tangan memediasi konflik antara warga Desa Sigenti dengan Kepala Desa setempat terkait mosi tidak percaya. Mediasi yang digelar pada Senin (28/04) ini dihadiri oleh unsur Komisi I DPRD, Sekretaris Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD), Camat Tinombo Selatan, Pemerintah Desa, serta Badan Permusyawaratan Desa (BPD). Yang digelar pada Senin, 28 April 2025

Baca Juga :  Pergantian Jitu Luis Milla yang Mengantar Indonesia ke Semifinal

Ketua Komisi I DPRD Parimo, Muhammad Irfain, mengungkapkan bahwa warga membawa dua tuntutan utama: meminta Kepala Desa mengundurkan diri atau diberhentikan dari jabatannya. Sebagai bentuk protes, warga bahkan telah menyegel Kantor Desa.

“Warga sudah melakukan penyegelan Kantor Desa karena mosi tidak percaya atas kepemimpinan kepala desa,” kata Irfain.

Dalam forum mediasi tersebut, Irfain menegaskan bahwa DPRD menjalankan fungsi secara objektif dan tidak memihak. Ia menambahkan, jika ditemukan indikasi pelanggaran, maka proses pemeriksaan menjadi kewenangan Inspektorat Kabupaten.

Baca Juga :  Lewis, Pemda Parimo Berkomitmen Mendukung Program Pembangunan Kecamatan Siniu

“Apabila terbukti ada penyelewengan, maka kasus ini dapat ditindaklanjuti oleh Aparat Penegak Hukum (APH),” ujarnya.
Irfain juga menyoroti pentingnya transparansi dalam pengelolaan Dana Desa (DD) oleh Pemerintah Desa. Menurutnya, masyarakat memiliki hak untuk mengawal dan mengetahui penggunaan anggaran desa.

“Segala penggunaan anggaran desa harus terbuka karena masyarakat berhak mengawal penggunaan Dana Desa,” tegasnya.

Baca Juga :  Demi Xpander, Mitsubishi Bakal Mengimpor Kembali Pajero Sport

Sebagai langkah lanjutan, hasil mediasi menyepakati agar BPD Desa Sigenti segera menggelar musyawarah desa untuk merumuskan rekomendasi, apakah berupa pemeriksaan terhadap Kepala Desa atau pemberhentian dari jabatannya.

“Persoalan ini harus diselesaikan secepatnya, apakah melalui mediasi atau langkah lainnya. Jika tidak, dikhawatirkan akan menjadi bom waktu,” pungkas Irfain.

Penulis: B4M5

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *