Disdikbud Parimo Larang Study Tour dan Wisuda, Sekolah Diminta Gelar Kelulusan Secara Sederhana

Plt, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Parigi Moutong. (Foto:Istimewa)

PARIMO, bawainfo.id — Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Parigi Moutong, Sulawesi Tengah, secara resmi melarang seluruh satuan pendidikan di wilayahnya menggelar kegiatan study tour, wisuda, dan perpisahan. Kebijakan ini dituangkan dalam surat edaran yang telah disampaikan kepada seluruh Koordinator Wilayah (Korwil) serta jenjang SD dan SMP.

Plt Kepala Disdikbud Parigi Moutong, Sunarti, menyampaikan bahwa larangan tersebut diberlakukan baik untuk kegiatan yang dilaksanakan di dalam maupun di luar lingkungan sekolah. Salah satu pertimbangan utama dikeluarkannya edaran ini adalah kondisi cuaca ekstrem dengan curah hujan tinggi yang rawan menyebabkan bencana, seperti banjir.

Baca Juga :  Bapelitbangda Parimo Gelar Penyusunan Dokumen Kinerja dan Simulasi Jabatan Fungsional Perencana 2025

“Surat edaran ini kami keluarkan karena situasi cuaca yang tidak menentu dan demi keselamatan peserta didik. Ini sudah kami instruksikan ke seluruh bidang agar segera disosialisasikan,” ujar Sunarti, Selasa, 6 Mei 2025.

Selain faktor cuaca, larangan ini juga bertujuan mengurangi beban ekonomi orang tua murid. Edaran tersebut selaras dengan arahan Gubernur Sulawesi Tengah yang diteruskan melalui Penjabat (Pj) Bupati Parigi Moutong.

Baca Juga :  Pergantian Jitu Luis Milla yang Mengantar Indonesia ke Semifinal

“Kegiatan sekolah seharusnya fokus pada aspek edukatif dan partisipatif, bukan seremoni yang memberatkan orang tua secara finansial,” tegas Sunarti.

Ia menambahkan bahwa larangan ini mencakup semua bentuk kegiatan perpisahan, wisuda, maupun perjalanan studi, dan meminta agar kelulusan siswa dirayakan dengan cara yang sederhana namun tetap bermakna di lingkungan sekolah masing-masing.

Baca Juga :  Bersih-bersih, 60 Warga Tanjung Priok Ikuti Program Padat Karya

Disdikbud juga memberi peringatan keras kepada sekolah yang melanggar edaran tersebut. Jika ditemukan adanya keluhan dari orang tua akibat pelaksanaan kegiatan yang dilarang, maka sekolah akan dikenakan sanksi.

“Kalau masih ada yang nekat melaksanakan dan timbul komplain, kami akan berikan sanksi sesuai aturan,” pungkasnya.

Dengan kebijakan ini, pemerintah daerah berharap seluruh satuan pendidikan dapat lebih fokus pada penguatan karakter dan pembelajaran siswa tanpa menambah beban sosial maupun ekonomi.

Penulis: B4M5

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *