Disdikbud Parimo Terapkan E-Ijazah, Antisipasi Pemalsuan dan Kehilangan Dokumen

Kepala Bidang Manajemen SD Disdikbud Parigi Moutong. (Foto:MRP)

PARIMO, bawainfo.id — Dunia pendidikan di Kabupaten Parigi Moutong kini melangkah ke era digital. Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) setempat resmi menerapkan sistem penerbitan ijazah berbasis Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) untuk jenjang Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah, sebagai langkah modernisasi administrasi pendidikan dan pencegahan pemalsuan dokumen.

Kebijakan ini dimulai sejak tahun ajaran 2024/2025 dan menyasar seluruh satuan pendidikan di wilayah Parigi Moutong.

Kepala Bidang Manajemen SD Disdikbud Parigi Moutong, Ibrahim, menjelaskan bahwa sistem ini menggunakan aplikasi yang telah terintegrasi dengan Nomor Ijazah Nasional (NIN), dilengkapi verifikasi elektronik, dan memungkinkan data tersimpan secara digital.

Baca Juga :  Menteri Desa dan Gubernur Sulteng Luncurkan Gerakan Koperasi Merah Putih Bangkitkan Ekonomi Desa

“Penerapan TIK ini bertujuan meningkatkan efisiensi, memperkuat keamanan dokumen, dan sebagai langkah mitigasi jika ijazah hilang atau rusak karena bencana,” ujar Ibrahim saat ditemui pada Jumat, 13 Juni 2025.

Ia menambahkan, sistem E-Ijazah memberikan berbagai manfaat, baik bagi sekolah, pemerintah daerah, maupun peserta didik. Dari sisi administrasi, sistem ini meminimalisir kesalahan penulisan, mempercepat proses verifikasi, serta mengurangi duplikasi data.

“Jika ijazah rusak atau hilang, siswa cukup akses kembali data mereka di sistem. Semua tersimpan dengan aman dan keabsahannya dijamin,” jelasnya.

Baca Juga :  Program Satu Harga Sekda Parimo, Dapat Restu dan Dukungan Penuh Gubernur

Ibrahim menegaskan, data digital ini juga memberi keuntungan besar bagi Pemerintah Daerah karena memudahkan pengawasan dan mencegah peredaran ijazah palsu.

“Kalau ada ijazah yang tidak tercatat dalam sistem, patut dicurigai. Ini langkah serius kita untuk menjaga integritas dokumen pendidikan di Parimo,” tegasnya.

Sistem E-Ijazah juga mempercepat proses validasi saat siswa melanjutkan pendidikan atau mendaftar ke institusi seperti TNI dan Polri. Melalui aplikasi resmi dari Kementerian Pendidikan, validasi bisa dilakukan secara daring tanpa perlu proses manual.

Terkait pelaksanaannya, Disdikbud dan sekolah tetap mengikuti pedoman teknis, termasuk penggunaan kertas A4 80 gram berwarna putih, dan pencetakan dengan bahasa Indonesia yang dapat diterjemahkan bila diperlukan.
“Meski sekolah mencetak ijazah sendiri, tidak boleh ada pungutan. Biaya ditanggung oleh dana BOS,” tambah Ibrahim.

Baca Juga :  Asisten Administrasi Umum Yusnaeni, Apresiasi Kegiatan DRM Parigi Moutong

Ia juga menyampaikan harapan agar Pemda Parigi Moutong dapat mengalokasikan anggaran khusus untuk pengadaan kertas ijazah, karena hal itu akan diapresiasi oleh Kementerian Pendidikan sebagai bentuk dukungan nyata terhadap reformasi administrasi pendidikan.

Dengan langkah ini, proses penerbitan ijazah di Parigi Moutong diharapkan menjadi lebih tertib, transparan, dan terlindungi dari penyalahgunaan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *