PARIMO, bawainfo.id — Pemerintah Kabupaten Parigi Moutong melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) menegaskan larangan keras bagi seluruh satuan pendidikan untuk melakukan pungutan biaya dalam bentuk apapun terkait pengambilan ijazah.
Penegasan tersebut disampaikan langsung oleh Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala Disdikbud Parigi Moutong, Sunarti Masanang, saat diwawancarai awak media Selasa, 17 Juni 2025.
Sunarti menyampaikan, larangan ini berlaku bagi semua jenjang pendidikan, mulai dari TK/PAUD, SD, hingga SMP. Ia mengingatkan agar para kepala sekolah dan guru tidak membuat kebijakan sendiri yang justru memberatkan peserta didik, khususnya terkait hak mereka atas ijazah.
“Saya ingatkan, baik kepala satuan pendidikan maupun guru, jangan membuat aturan sendiri dan menarik biaya kepada siswa untuk mengambil ijazah. Itu melanggar aturan,” tegasnya.
Menurutnya, saat ini adalah masa akhir tahun ajaran, di mana banyak siswa telah menyelesaikan pendidikannya dan berhak menerima ijazah sebagai bukti kelulusan sekaligus syarat untuk melanjutkan ke jenjang pendidikan berikutnya.
Ia menambahkan, aturan larangan pungutan ini bukan hanya kebijakan daerah, tetapi juga sejalan dengan kebijakan dari pemerintah pusat dan provinsi. Disdikbud Parigi Moutong pun menindaklanjuti hal itu dengan mengawasi pelaksanaannya di seluruh sekolah.
“Kalaupun ada pembiayaan yang muncul akibat penerbitan ijazah, itu harus ditanggung sepenuhnya melalui dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS), bukan dibebankan kepada siswa,” ujarnya.
Sunarti juga menegaskan bahwa tidak boleh ada alasan apapun bagi pihak sekolah untuk menahan ijazah siswa, termasuk karena belum membayar uang komite atau kewajiban lainnya.
“Ijazah adalah hak mutlak setiap anak. Tidak boleh ditahan atau ditukar dengan biaya apapun,” tutupnya.
Kebijakan ini diharapkan dapat memberikan keadilan dan kemudahan bagi seluruh peserta didik, khususnya yang berasal dari keluarga kurang mampu, agar dapat melanjutkan pendidikan tanpa hambatan administratif.