Harapan Peningkatan PAD yang Dibayangi Keresahan Dampak Lingkungan

Rapat FPR Parigi Moutong Yang di Hadiri Wakil Bupati Abdul Sahid di gelar kantor Bappelitbangda. Selasa 29 Juli 2025. (Foto:istimewa)

PARIMO, bawainfo.id – Forum Penataan Ruang (FPR) Kabupaten Parigi Moutong (Parimo), menggelar rapat penting membahas permohonan rekomendasi Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR) sebagai dasar penerbitan Izin Pertambangan Rakyat (IPR). Selasa 29 Juli 2025.

Permohonan ini diajukan oleh 27 koperasi yang mengusulkan pembukaan tambang rakyat di blok Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) yang tersebar di tiga desa, yakni Desa Buranga (Kecamatan Ampibabo), serta Desa Air Panas dan Desa Kayuboko (Kecamatan Parigi Barat).

Rapat yang digelar di Kantor Bappelitbangda Parimo ini dihadiri oleh unsur pemerintah daerah, aparat penegak hukum, hingga para pemohon izin. Sejumlah pejabat yang hadir antara lain Wakil Bupati Parimo H. Abdul Sahid, Kasi Intel Kejari Irwanto, Kasi Intel Polres Parimo AKP Moh. Fikri, Ketua FPR Zulfinasran A. Tiangso, serta jajaran kepala dinas terkait.

Baca Juga :  Terbengkalai, Jembatan Lingkar Parimo Belum Dibangun Pasca-Gempa 2018

Peta Pola Ruang: LCP2B Jadi Kendala Utama
Dalam pembahasan, terungkap bahwa lokasi WPR yang diusulkan berada di zona:
• Desa Kayuboko: kawasan tanaman pangan dan perkebunan
• Desa Air Panas: kawasan hortikultura, tanaman pangan, perkebunan, dan permukiman perdesaan
• Desa Buranga: kawasan hortikultura dan permukiman perdesaan

Meski tidak termasuk dalam kategori Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B), seluruh lokasi tersebut berada di zona Lahan Cadangan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LCP2B).

“Berdasarkan aturan, lahan LCP2B tidak bisa direkomendasikan untuk pertambangan,” tegas perwakilan Dinas TPHP. Hal ini diperkuat oleh Kantor Pertanahan yang mengacu pada arahan Menteri ATR/BPN bahwa lahan LCP2B tidak dapat dialihfungsikan.

Baca Juga :  Angkat Isu Kebangkitan Pemuda, Syarifuddin Siap Rebut Kursi Ketua KNPI Parimo

Rekomendasi Teknis dan Pengawasan Tambang Ilegal
Rapat juga menyoroti pentingnya kesesuaian lokasi tambang dengan RTRW dan aturan pertanahan. Selain itu, FPR meminta Pemda Parimo segera membentuk Satgas Preventif untuk mengawasi sekaligus menertibkan pertambangan ilegal.

“Pengawasan ini harus ketat agar tambang rakyat yang dilegalkan benar-benar sesuai aturan,” ujar Zulfinasran A. Tiangso.

Dampak Ekonomi: Potensi Rp400 Miliar per Tahun
Jika disetujui, legalisasi tambang rakyat ini diyakini mampu memberikan dampak signifikan bagi perekonomian daerah. Forum memperkirakan adanya potensi pemasukan hingga Rp400 miliar per tahun bagi Kabupaten Parimo, selain peningkatan kesejahteraan masyarakat sekitar tambang.

Baca Juga :  Durian Parigi Moutong  Tembus Pasar China

Namun, pemerintah daerah menegaskan, percepatan perizinan harus tetap memperhatikan aspek lingkungan dan legalitas lahan. Pemda juga berwenang menghentikan aktivitas 27 koperasi pemohon jika ditemukan pelanggaran.

Tindak Lanjut untuk 27 Koperasi Pemohon
Sebagai bagian dari hasil rapat, FPR memberikan arahan kepada Forum Koperasi Pertambangan Rakyat Sulawesi Tengah untuk:
• Menentukan ulang titik koordinat blok tambang agar tidak tumpang tindih dengan kawasan permukiman.
• Melengkapi dokumen perizinan sesuai persyaratan yang berlaku.
• Memastikan legalitas lahan sebagai lokasi pertambangan rakyat.

Rapat ditutup dengan penegasan bahwa Pemda Parimo akan terus memantau proses ini secara ketat, guna menekan aktivitas tambang ilegal sekaligus membuka jalan bagi legalisasi yang terarah dan berkelanjutan.

Penulis: B4M5

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *