Janji 100 Hari Bupati Parimo Dipertanyakan, Publik Butuh Bukti Nyata

Bupati Parigi Moutong, H. Erwin Burase, bersama Wakil Bupati, H. Abdul Sahid, saat ditemui wartawan usai kegiatan (FOTO : B4M5)

Parimo, bawainfo.id – Praktisi hukum, Hartono Taharudin, menilai Bupati Parigi Moutong (Parimo), H. Erwin Burase, belum menunjukkan capaian nyata dari janji 100 hari kerja. Ia mendesak pemerintah daerah lebih terbuka menyampaikan progres program yang sudah dicanangkan sejak awal kepemimpinan.

“Kami tidak melihat adanya capaian signifikan. Justru yang muncul hanyalah seremonial dan janji politik yang tidak terbukti,” ungkap Hartono saat ditemui, Senin (25/8/2025).

Baca Juga :  RSB BAZNAS Parimo Gelar Aksi Donor Darah, Targetkan 100 Kantong

Menurutnya, masyarakat berhak mengetahui sejauh mana realisasi program, mulai dari distribusi tabung LPG gratis, Program Berkah Mingguan di pasar tradisional, penataan kota bersih dan tata kelola persampahan, hingga penertiban praktik illegal logging, mining, dan fishing.

“Kalau memang tidak tercapai, harusnya diakui. Jangan hanya pencitraan. Rakyat butuh bukti, bukan sekadar wacana,” tegasnya.

Baca Juga :  PT Minxing Sampaikan Klarifikasi dan Permohonan Maaf atas Penyebutan Apdurin

Hartono menyebutkan, 100 hari kerja adalah momentum penting untuk membuktikan keseriusan kepala daerah dalam menjalankan janji politiknya.

Kegagalan pada periode singkat ini bisa menjadi sinyal lemahnya arah kebijakan dan ketidakmampuan mengeksekusi program prioritas.

Ia juga meminta DPRD Parimo menjalankan fungsi pengawasan secara ketat, agar masyarakat bisa menilai capaian pemerintah dengan data yang jelas dan terbuka.

Baca Juga :  Bupati Parimo Salurkan Bantuan untuk Ribuan KK Terdampak Pasca Banjir

“Program 100 hari seharusnya jadi fondasi pembangunan. Kalau di awal saja tidak transparan, bagaimana masyarakat bisa percaya pada program jangka menengah dan panjang,” tutup Hartono.

Penulis: B4M5Editor: Israwati

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *