Polda Sulteng: Akan Kami Tindak Keras, Tidak Ada Perlindungan Terhadap Namanya Tambang Ilegal

Kepala Bidang Humas (Kabidhumas), Kombes Pol Djoko Wienartono,. (Foto:Humas Polda Sulteng)

Palu, bawainfo.id — Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tengah memberikan klarifikasi sekaligus hak jawab atas isu dugaan pembekingan aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) yang mencatut nama Wakapolda Sulawesi Tengah, Brigjen Pol Dr. Helmi Kwarta Kusuma Putra Rauf, di Kabupaten Parigi Moutong.

Isu tersebut mencuat seiring maraknya aktivitas tambang emas ilegal di sejumlah wilayah Parigi Moutong, di antaranya Desa Tombi, Sipayo, Moutong, Karya Mandiri, hingga Salubanga. Sejumlah pemberitaan bahkan mengaitkan aktivitas PETI dengan dugaan keterlibatan cukong tambang dan oknum aparat, termasuk menyeret nama pejabat tinggi kepolisian.

Menanggapi hal itu, Polda Sulawesi Tengah melalui Kepala Bidang Humas (Kabidhumas), Kombes Pol Djoko Wienartono, dengan tegas membantah seluruh tudingan yang diarahkan kepada Wakapolda Sulteng.

Baca Juga :  Dukung Instruksi Menteri, TPHP Parimo Tolak Alih Fungsi Lahan Pertanian Menjadi Lokasi Tambang

Ia menegaskan, jajaran Polda Sulawesi Tengah tidak pernah memberikan perlindungan, pembekingan, ataupun terlibat dalam bentuk apa pun terhadap aktivitas pertambangan ilegal, baik di Parigi Moutong maupun di wilayah lain di Sulawesi Tengah.

“Tidak ada pembekingan. Kami, jajaran kepolisian khususnya Polda Sulawesi Tengah, tidak pernah dan tidak akan melindungi aktivitas ilegal,” tegas Kombes Pol Djoko Wienartono.

Menurutnya, Polda Sulawesi Tengah justru memiliki komitmen kuat dalam menegakkan hukum terhadap praktik PETI yang tidak hanya melanggar aturan, tetapi juga merusak lingkungan dan berpotensi memicu konflik sosial di tengah masyarakat.

Baca Juga :  Kolaborasi Dan Inovasi, Kunci Sukses Turunkan Kemiskinan Ekstrim Parigi Moutong

Kabidhumas mengungkapkan, pihaknya telah memerintahkan seluruh jajaran untuk melakukan penindakan tegas terhadap aktivitas PETI sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

“Kami sudah perintahkan jajaran untuk melakukan penindakan. Jika ada aktivitas ilegal, termasuk pihak yang mencatut nama Wakapolda Sulawesi Tengah, agar segera ditindak sesuai hukum,” ujarnya dalam keterangan tertulis, Minggu, (14/12/2025).

Ia juga menegaskan, penegakan hukum terhadap PETI tidak akan dilakukan secara tebang pilih. Apabila dalam proses penindakan ditemukan adanya pihak yang terlibat, baik dari kalangan masyarakat maupun oknum aparat, maka Polda Sulawesi Tengah memastikan akan menindak tegas sesuai aturan.

Selain itu, Kabidhumas mengimbau masyarakat agar tidak mudah percaya terhadap isu-isu yang berkembang tanpa dasar yang jelas, terlebih isu yang mencatut nama pejabat kepolisian demi kepentingan tertentu.

Baca Juga :  Bupati Akan Berikan Teguran Keras Kepada Kades Sipayo, Atas Pungutan Alat Berat

Di sisi lain, Polda Sulawesi Tengah menyatakan terbuka terhadap laporan dan informasi dari masyarakat terkait aktivitas PETI maupun dugaan keterlibatan pihak-pihak tertentu. Setiap laporan, kata dia, akan ditindaklanjuti secara profesional, transparan, dan akuntabel.

“Kami tidak menutup diri. Silakan laporkan jika ada bukti. Semua akan kami proses sesuai aturan yang berlaku,” tandasnya.

Melalui klarifikasi ini, Polda Sulawesi Tengah berharap masyarakat terus mendukung upaya penegakan hukum terhadap PETI demi menjaga kelestarian lingkungan serta stabilitas keamanan di wilayah Sulawesi Tengah.

Penulis: Humas Polda SultengEditor: B4M5

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *