PARIMO, bawainfo.id — Upaya penegakan hukum terhadap aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Kabupaten Parigi Moutong kembali dipertanyakan.
Baru sehari pasca operasi penertiban yang dilakukan tim gabungan Polda Sulawesi Tengah (Sulteng), aktivitas tambang ilegal di Desa Karya Mandiri Kecamatan Ongka Malino, dilaporkan kembali beroperasi secara terbuka.
Operasi besar-besaran yang sebelumnya digelar dengan harapan memberi efek jera, nyatanya belum mampu menghentikan praktik PETI secara permanen.
Informasi yang dihimpun dari lapangan menyebutkan, sejumlah alat berat kembali masuk ke lokasi tambang tak lama setelah aparat kepolisian meninggalkan area.
Kondisi ini memicu sorotan tajam publik, terutama terkait dugaan keterlibatan oknum aparat desa. Pimpinan desa setempat disebut-sebut memberi “lampu hijau” kepada para penambang untuk melanjutkan aktivitas pengerukan emas secara ilegal.
Keberanian para pelaku PETI disinyalir bukan tanpa alasan. Muncul dugaan kuat adanya jaminan keamanan atau pembiaran dari pihak-pihak tertentu yang memiliki pengaruh di wilayah tersebut.
“Ini seperti permainan kucing-kucingan. Kalau benar ada keterlibatan oknum desa, tentu sangat mencederai upaya penegakan hukum yang baru saja dilakukan Polda Sulteng,” ungkap salah seorang warga yang peduli terhadap isu lingkungan.
Masyarakat mengaku semakin resah dengan dampak lingkungan yang ditimbulkan. Ancaman banjir bandang, pencemaran sumber air, hingga kerusakan ekosistem akibat penggunaan bahan kimia berbahaya dinilai jauh lebih besar dibandingkan keuntungan ekonomi sesaat yang hanya dinikmati segelintir pihak.
Sementara itu, Kepala Desa Karya Mandiri, Norma, saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp memilih tidak memberikan tanggapan. Meski pesan telah terbaca, hingga berita ini diturunkan belum ada klarifikasi dari yang bersangkutan.
Kini, publik menanti langkah tegas lanjutan dari Kapolda Sulawesi Tengah. Masyarakat mendesak agar aparat tidak berhenti pada operasi sesaat, melainkan mengusut tuntas dugaan keterlibatan oknum mana pun yang berani menabrak hukum demi keuntungan pribadi dari aktivitas tambang ilegal.




