PARIMO, bawainfo.id – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Parigi Moutong (DPRD Parimo) menyoroti sejumlah persoalan yang dinilai berdampak langsung terhadap pelayanan publik dan pengelolaan keuangan daerah. Sorotan itu mencuat dalam Rapat Paripurna DPRD Parimo saat penyampaian laporan hasil reses anggota DPRD masa persidangan II tahun sidang 2025–2026.
Dalam rapat tersebut, Anggota DPRD Parimo, Muhammad Basuki, menyampaikan kritik terhadap Pemerintah Daerah Kabupaten Parigi Moutong (Pemda Parimo) terkait belum optimalnya penanganan sejumlah persoalan mendasar, mulai dari lampu lalu lintas yang belum diperbaiki hingga kebijakan pengangkatan tenaga ahli di tengah kondisi fiskal daerah yang dinilai semakin terbatas.
Di hadapan pimpinan dan peserta sidang, Basuki mempertanyakan mengapa persoalan yang menyangkut keselamatan masyarakat belum juga mendapat perhatian serius dari Pemda Parimo.
Salah satu yang disoroti ialah lampu lalu lintas di sekitar rumah jabatan bupati yang disebut belum kunjung diperbaiki, meski kerap dikaitkan dengan terjadinya kecelakaan lalu lintas.
“Lampu merah di dekat rujab itu tidak pernah diperbaiki, padahal sering terjadi kecelakaan. Ini persoalan kecil sebenarnya, tidak membutuhkan anggaran besar,” tegas Basuki dalam rapat paripurna DPRD, Senin (18/5/2026).
Menurutnya, kondisi tersebut menjadi perhatian karena menyangkut keselamatan masyarakat. Ia menilai persoalan yang relatif sederhana semestinya dapat segera ditangani agar tidak terus menimbulkan risiko bagi pengguna jalan.
Selain menyoroti pelayanan publik, Basuki juga mengingatkan adanya tantangan fiskal yang akan dihadapi daerah seiring implementasi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022. Ia menyebut pemerintah pusat akan memperketat disiplin anggaran melalui pembatasan belanja pegawai maksimal 30 persen dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) mulai tahun 2027.
Namun, menurut Basuki, kondisi di Parimo masih jauh dari ketentuan tersebut. Belanja pegawai disebut masih berada pada kisaran 50 hingga 60 persen sehingga berpotensi menjadi persoalan apabila tidak segera dikendalikan.
Ia menilai kondisi tersebut dapat mempersempit ruang fiskal daerah dalam membiayai pembangunan, pelayanan publik, serta berbagai program yang menyentuh kesejahteraan masyarakat.
Di tengah tekanan fiskal tersebut, Basuki mempertanyakan kebijakan Pemda Parimo yang mengangkat 10 tenaga ahli. Menurutnya, kebijakan itu perlu dijelaskan, terutama terkait dasar hukum, urgensi, serta dampaknya terhadap beban keuangan daerah.
“BKN sudah melarang bupati, wakil bupati, bahkan gubernur mengangkat tenaga ahli pada 2024–2025. Tapi di Parigi Moutong justru ada 10 tenaga ahli yang diangkat. Dasar hukumnya apa?” ujarnya.
Basuki menegaskan, kritik yang disampaikannya bukan ditujukan kepada individu yang diangkat sebagai tenaga ahli, melainkan pada aspek legalitas dan kebutuhan kebijakan tersebut.
“Saya belum bicara soal kualifikasi atau keilmuannya. Saya hanya mempertanyakan dasar hukumnya. Karena kondisi fiskal daerah kita hari ini sangat sempit,” katanya.
Ia juga menyoroti potensi tumpang tindih koordinasi birokrasi dengan keberadaan tenaga ahli tambahan. Menurutnya, Pemda Parimo perlu menjelaskan posisi, fungsi, mekanisme kerja, hingga sistem evaluasi tenaga ahli agar tidak menimbulkan persoalan dalam tata kelola pemerintahan.
“Pejabat kita sudah banyak, eselon II juga ada. Jalur koordinasinya bagaimana? Tumpang tindihnya bagaimana? Analisa kebutuhannya seperti apa? Dan evaluasi terhadap tenaga ahli itu sampai sekarang bagaimana?” pungkasnya.




