Scroll untuk baca artikel
Example 700x550
Example floating
Example floating
Example 728x250
Hukum KriminalPeristiwa

Bawa 103 Gram Sabu dari Palu, Dua Pria Diamankan Ditresnarkoba Polda Sulteng

×

Bawa 103 Gram Sabu dari Palu, Dua Pria Diamankan Ditresnarkoba Polda Sulteng

Sebarkan artikel ini

PARIMO, bawainfo.id – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sulawesi Tengah kembali mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu di Kota Palu. Dalam pengungkapan tersebut, dua pria diamankan bersama tiga paket sabu dengan berat bruto mencapai 103,17 gram.

Kedua terlapor masing-masing berinisial BA dan RD. Keduanya diamankan Tim Opsnal Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Sulteng di Jalan Trans Sulawesi, Kelurahan Tondo, Kecamatan Mantikulore, Kota Palu, Minggu (16/8/2026) sekitar pukul 20.40 WITA.

Example 300x600

Pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat yang diterima Tim Opsnal Subdit 3 sekitar pukul 10.00 WITA. Informasi itu menyebut BA, yang berdomisili di wilayah Kabupaten Parigi Moutong, diduga kerap mengambil narkotika jenis sabu di Kota Palu untuk kemudian dibawa ke wilayah pantai timur Kabupaten Parigi Moutong dan diedarkan kembali.

Menindaklanjuti informasi tersebut, tim kemudian melakukan penyelidikan terhadap BA. Setelah melakukan pemantauan, petugas berhasil mengamankan BA bersama RD di Jalan Trans Sulawesi, Kelurahan Tondo, Kecamatan Mantikulore, Kota Palu, sekitar pukul 20.40 WITA.

Saat dilakukan pemeriksaan, petugas menemukan tiga paket plastik klip yang diduga berisi narkotika jenis sabu.Barang tersebut terdiri dari dua paket plastik klip berukuran sedang dan satu paket plastik klip berukuran kecil.

Barang yang diduga sabu tersebut ditemukan di dalam mobil yang dikendarai BA dan dibungkus menggunakan plastik tisu merek Jolly.Dari hasil pengungkapan tersebut, polisi mengamankan tiga paket plastik klip diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 103,17 gram.

Kedua terlapor bersama barang bukti kemudian dibawa ke Mako Ditresnarkoba Polda Sulawesi Tengah untuk menjalani proses pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut.

Dalam perkara ini, keduanya dipersangkakan Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHPidana juncto Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Pengungkapan tersebut menjadi bagian dari upaya Ditresnarkoba Polda Sulawesi Tengah dalam memutus jalur peredaran narkotika dari wilayah Kota Palu menuju sejumlah wilayah di Kabupaten Parigi Moutong.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *