Scroll untuk baca artikel
Example 700x550
Example floating
Example floating
Example 728x250
DaerahParigi Moutong

BKPSDM Parimo Tegaskan Keterlibatan ASN dalam Kegiatan Parpol Tetap Melanggar Netralitas

×

BKPSDM Parimo Tegaskan Keterlibatan ASN dalam Kegiatan Parpol Tetap Melanggar Netralitas

Sebarkan artikel ini
Kepala Bidang Mutasi, Disiplin dan Penghargaan BKPSDM Parimo, Rayani, S.H., saat menghadiri Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama DPRD Parimo terkait dugaan pelanggaran netralitas ASN.

PARIMO, bawainfo.id – Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Parigi Moutong (Parimo) menegaskan setiap keterlibatan Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam kegiatan yang diselenggarakan partai politik tetap menjadi pelanggaran terhadap prinsip netralitas ASN, meskipun kegiatan tersebut dikemas dalam bentuk sosial, olahraga, maupun kegiatan masyarakat lainnya.

Penegasan tersebut disampaikan Kepala Bidang Mutasi, Disiplin dan Penghargaan BKPSDM Parimo, Rayani, S.H., saat menghadiri Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama DPRD Parimo, Jumat (18/9/2026).

Example 300x600

“Apapun kegiatan yang dilaksanakan partai politik walaupun itu berbau sosial, olahraga ataupun gerak jalan seperti ini kalau ASN terlibat di dalamnya itu tetap suatu pelanggaran. Apalagi sudah menggunakan atribut dan menyuarakan yel-yel, sudah pasti suatu pelanggaran,” tegas Rayani.

Menurut Rayani, ASN masih diperbolehkan menghadiri kegiatan kampanye politik dalam kapasitas sebagai masyarakat umum untuk mendengarkan visi, misi, maupun aspirasi politik. Namun, kehadiran tersebut harus bersifat pasif dan tidak menunjukkan bentuk dukungan terhadap partai politik tertentu.

Sebaliknya, keterlibatan aktif ASN dalam kegiatan partai politik, terlebih dengan menggunakan atribut partai atau menyuarakan yel-yel dukungan, merupakan bentuk pelanggaran terhadap ketentuan netralitas ASN.

“Aturan sudah mengatur secara jelas. Apapun bentuk kegiatannya, jika diselenggarakan oleh partai politik dan ada ASN yang terlibat di dalamnya, itu tetap dihitung sebagai pelanggaran,” ujarnya.

Terkait dugaan keterlibatan oknum ASN dalam kegiatan partai politik, BKPSDM Parimo telah melakukan koordinasi internal bersama Kepala BKPSDM.

Rayani mengatakan, pihaknya saat ini menyiapkan telaahan staf sebagai dasar untuk menyampaikan persoalan tersebut kepada pimpinan.

“Kami sudah sepakat bersama untuk menyusun telaahan staf terlebih dahulu sebelum dinaikkan ke pimpinan. Langkah ini dilakukan agar kami memiliki kewenangan resmi untuk melakukan tindakan selanjutnya, sebab BKPSDM tidak bisa melangkah tanpa adanya instruksi dari pimpinan,” jelasnya.

Mengenai sanksi yang akan diberikan, Rayani menyebut tingkat hukuman masih akan dibahas berdasarkan hasil telaahan serta ketentuan disiplin ASN. Dugaan pelanggaran tersebut akan dikaji untuk menentukan kategori hukuman, apakah termasuk pelanggaran ringan, sedang, atau berat.

Meski demikian, ia memastikan tindakan disiplin tetap akan diberikan apabila ASN yang bersangkutan terbukti melakukan pelanggaran.

“Sanksi tetap akan dijatuhkan sebagai bentuk pembelajaran agar kejadian serupa tidak terulang. Untuk sanksi berat kemungkinan tidak sampai ke sana karena kami juga mempertimbangkan masa depan mereka, tetapi tindakan tegas berupa hukuman disiplin pasti dilakukan,” tegas Rayani.

BKPSDM Parimo memastikan proses penanganan dugaan pelanggaran tersebut dilakukan sesuai mekanisme dan kewenangan yang berlaku sebelum keputusan mengenai sanksi maupun hukuman disiplin ditetapkan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *