Scroll untuk baca artikel
Example 700x550
Example floating
Example floating
Example 728x250
HeadlineParigi MoutongPETISulawesi Tengah

Satu Nama Diduga Pengendali Utama  PETI Di Desa Buranga

×

Satu Nama Diduga Pengendali Utama  PETI Di Desa Buranga

Sebarkan artikel ini
Lokasi PETI di Desa Buranga dan terlihat Beberapa Alat Berat.(foto:Istimewa)

PARUMO, bawainfo.id — Praktik
Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Desa Buranga, Kecamatan Ampibabo, Kabupaten Parigi Moutong, kembali menjadi sorotan tajam publik. Hasil investigasi dan penelusuran informasi di lapangan mengungkap adanya satu nama yang disebut-sebut sebagai aktor intelektual sekaligus pengendali utama aktivitas tambang ilegal di wilayah tersebut.

Sosok itu dikenal dengan sapaan Reni. Kehadirannya di Buranga memicu perbincangan hangat di tengah masyarakat dan kalangan media lokal.

Example 300x600

Perempuan yang disebut berasal dari Jawa Barat tersebut diduga memiliki kendali penuh atas alur operasional hingga distribusi hasil tambang emas di lokasi yang seharusnya dilindungi dari aktivitas ilegal.

Informasi yang dihimpun menyebutkan, peran Reni tidak hanya sebatas pemodal. Ia juga dikabarkan mengatur ritme kerja alat berat serta mengoordinasikan aktivitas para pekerja di tingkat lapangan.

Seorang sumber lokal yang meminta identitasnya dirahasiakan mengungkapkan bahwa dominasi Reni dalam bisnis ilegal itu telah berlangsung cukup lama.

“Hampir semua kegiatan di lokasi tambang sekarang berada di bawah kendalinya. Dia bisa dibilang penguasa tunggal yang mengatur segalanya.

Sebelumnya memang ada beberapa nama, tapi sekarang sudah berhenti,” ujar sumber tersebut kepada wartawan.
Keterlibatan sejumlah pihak, termasuk yang berasal dari luar Sulawesi Tengah, turut menambah kompleksitas persoalan pengelolaan sumber daya alam secara ilegal di Buranga.

Kondisi ini dikhawatirkan tidak hanya merusak lingkungan, tetapi juga berpotensi memicu konflik sosial serta menyulitkan upaya penegakan hukum.

Hingga saat ini, aktivitas penambangan emas di lokasi tersebut dilaporkan masih berlangsung. Hal ini memunculkan tanda tanya besar terkait efektivitas pengawasan dan penindakan hukum oleh aparat berwenang.

Masyarakat pun mendesak agar dilakukan penyelidikan menyeluruh terhadap operasi tambang ilegal tersebut beserta pihak-pihak yang terlibat.

Jika dibiarkan berlarut-larut, praktik PETI di Buranga berisiko menimbulkan kerugian negara serta membahayakan keselamatan warga akibat kerusakan lingkungan yang terus terjadi.

Saat dikonfirmasi melalui sambungan WhatsApp, Minggu, 21 Des 2025. Reni mengakui dirinya baru sekitar empat bulan mengelola tambang emas di Buranga.
“Baru empat bulan lebih saya mengelola tambang Buranga, alat saya tiga,” ujarnya singkat.

Namun, keterangan tersebut bertolak belakang dengan informasi warga setempat yang menyebut Reni telah beroperasi di tambang ilegal Buranga selama bertahun-tahun.

Ketika wartawan kembali mencoba memastikan lamanya aktivitas tersebut, jawaban Reni berubah dan terkesan menghindar.

“Saya kan tadi ditanya berapa lama, mau empat bulan atau lima atau enam bulan, apa urusannya? Saya sedang menyetir bawa mobil, tidak ada sopir,” katanya ketus sebelum memutus sambungan telepon.

Reni kemudian melanjutkan komunikasi melalui pesan singkat dengan mempertanyakan mengapa wartawan tidak menanyakan hal serupa kepada pengusaha tambang lainnya. Namun saat ditanya kembali siapa saja pengusaha yang dimaksud, Reni tidak memberikan tanggapan hingga berita ini diterbitkan.

Penanganan kasus penambangan emas ilegal di Buranga kini menjadi tantangan serius bagi aparat penegak hukum di Parigi Moutong. Penindakan tegas dinilai penting guna memastikan pengelolaan sumber daya alam berjalan sesuai aturan serta mencegah eksploitasi yang mengabaikan dampak sosial dan lingkungan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *