PARIMO, bawainfo.id – Tindaklanjuti laporan masyarakat terkait dugaan Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI), Polres Parigi Moutong melalui Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Satreskrim melakukan pengecekan lapangan di Desa Maleali, Kecamatan Sausu. Selasa, 19 Mei 2026.
Pengecekan dilakukan bersama personel Polsek Sausu dan pemerintah desa setempat dengan menyisir titik yang dilaporkan warga. Dari hasil penelusuran, petugas tidak menemukan aktivitas penambangan emas ilegal di lokasi.
Namun demikian, hasil nihil aparat mendapati sisa-sisa bekas galian serta pondok atau camp yang diduga pernah digunakan dan kini telah dibongkar.
Untuk mencegah munculnya kembali aktivitas ilegal, Unit Tipidter Satreskrim Polres Parigi Moutong bersama anggota Polsek Sausu melakukan pemusnahan terhadap sisa-sisa camp yang masih berada di area tersebut.
Kasat Reskrim Polres Parigi Moutong, Anugerah Sejahtera Tarigan, menegaskan komitmen kepolisian dalam memberantas praktik PETI. Ia memastikan pihaknya tidak akan ragu mengambil langkah tegas sesuai ketentuan perundang-undangan apabila ditemukan kembali aktivitas penambangan emas tanpa izin.
“Kami akan terus melakukan pemantauan dan penindakan. Jika ada pelaku atau pihak lain yang melakukan PETI, akan diproses hukum sesuai aturan yang berlaku,” tegasnya.
Polres Parigi Moutong juga mengimbau masyarakat untuk tetap berperan aktif memberikan informasi, demi menjaga kelestarian lingkungan dan ketertiban hukum di wilayah setempat.










