Longki Djanggola: Seniman Daerah Jangan Jadi Korban Regulasi, LMKN Harus Transparan

Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Longki Djanggola, Fraksi Gerindra Dapil Sulawesi Tengah. Dalam rapat Baleg DPR RI tentang Harmonisasi RUU Hak Cipta di Kompleks Parlemen, Senayan, Senin, 22 Sep 2025. (foto: Istimewa)

JAKARTA, bawainfo.id – Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Longki Djanggola, menegaskan pentingnya Rancangan Undang-Undang (RUU) Hak Cipta (HC) dirancang tidak hanya sebagai instrumen hukum, tetapi juga sebagai benteng kreativitas dan identitas bangsa.

Menurutnya, penguatan perlindungan hak cipta adalah bagian dari menjaga martabat bangsa dan mewujudkan keadilan sosial. Dalam rapat Baleg DPR RI tentang Harmonisasi RUU Hak Cipta di Kompleks Parlemen, Senayan, Senin (22/9/2025).

Longki menyoroti urgensi kepastian hukum bagi karya berbasis kecerdasan buatan (AI). Ia menekankan, RUU ini harus mengatur dengan jelas sejauh mana kontribusi manusia diakui dalam karya berbasis AI serta mekanisme perlindungannya.

Baca Juga :  Luncurkan Koperasi Merah Putih, Dorong Ekonomi Kerakyatan Desa Mandiri

“Platform digital juga harus bertanggung jawab. Jangan ada celah hukum yang merugikan pencipta. Proses hukum yang lambat selama ini melemahkan posisi kreator, dan itu harus dibenahi,” tegas mantan Gubernur Sulawesi Tengah tersebut.

Longki juga mendukung penerapan sistem pengelolaan royalti satu pintu berbasis digital, namun mengingatkan pentingnya pengawasan independen agar tidak terjadi monopoli kewenangan oleh lembaga pengelola.

Ia menambahkan, RUU Hak Cipta harus menjamin perlindungan yang merata bagi semua seniman, termasuk yang berasal dari wilayah timur Indonesia. “Seniman daerah juga berhak mendapatkan keadilan yang sama,” ujarnya.

Baca Juga :  Desa Durian: Langkah Parimo Tembus Pasar Cina

LMKN Tegaskan Transparansi Pengelolaan Royalti Musik

Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) sebelumnya menegaskan komitmennya memperbaiki tata kelola penarikan, penghimpunan, dan pendistribusian royalti musik melalui kebijakan one gate policy (kebijakan satu pintu).

Ketua LMKN Pencipta, Andi Mulhanan Tombolotutu, menyatakan sistem ini akan menyederhanakan izin penggunaan lagu atau musik bagi pengguna komersial sekaligus menjamin hak ekonomi pencipta.

“Kami berkomitmen menghadirkan tata kelola yang transparan, akuntabel, dan efisien,” ujarnya. Penghimpunan royalti dari platform digital yang sebelumnya dilakukan Wahana Musik Indonesia (WAMI) kini dialihkan sepenuhnya kepada LMKN.

Ketua LMKN Hak Terkait, Marcell Kirana H. Siahaan, menambahkan pihaknya bersama LMK telah menyepakati pembentukan basis data terintegrasi dan kewajiban penyerahan data anggota serta karya cipta. “Kedisiplinan data menjadi kunci distribusi royalti yang adil dan tepat sasaran,” kata Marcell.

Baca Juga :  BNPB Pusat Dampingi Pemda Poso Pulihkan Dampak Pasca Gempa

LMKN menegaskan akan terus mengawal perbaikan tata kelola royalti musik di Indonesia. “Kami ingin memastikan setiap pencipta memperoleh hak ekonominya secara adil, transparan, dan berkelanjutan,” tutur Mulhanan.

Marcell optimistis integrasi data dan regulasi yang tertib akan meningkatkan kesejahteraan pelaku industri musik. “Dengan dukungan LMK, kami yakin tata kelola royalti musik di Indonesia akan semakin baik,” tandasnya.

Penulis: JFGEditor: B4M5

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *