PARIMO, bawainfo.id – Kepolisian Resor (Polres) Parigi Moutong (Parimo) berhasil mengungkap kasus pencurian sepeda motor dan handphone yang terjadi di area SPBU Desa Toboli, Kecamatan Parigi Utara. Pelaku berinisial A.R. (Abd. Rahman) ditangkap setelah aksinya meresahkan warga.
Kasus ini bermula dari dua laporan polisi, yakni LP-B/76/X/2025 dan LP-B/79/X/2025, yang masing-masing dilaporkan oleh korban Syamsudin dan Mahmudin Malik. Kedua kejadian terjadi pada 7 Oktober dan 15 Oktober 2025, sekitar pukul 02.00 WITA, di mushola SPBU Desa Toboli.
Menurut hasil penyidikan, pelaku berinisial A.R. menjalankan aksinya dengan modus berpura-pura beristirahat atau tidur di dalam musala SPBU. Saat melihat korban lain yang turut beristirahat karena kelelahan dalam perjalanan, pelaku memanfaatkan kelengahan korban. Secara diam-diam, A.R. mengambil barang berharga milik korban yang diletakkan di dekat tempat tidur.
Dari tangan pelaku, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti hasil kejahatan, yang meliputi:
- 3 unit sepeda motor berbagai merek (Honda Revo X, Honda Beat, dan Yamaha Mio M3).
- 5 unit telepon seluler berbagai merek (Samsung Galaxy S22 Ultra, Realme Note 60, Xiaomi Redmi 90, Oppo A53, dan Vivo Y27).
Total kerugian yang dialami para korban akibat aksi A.R. ini diperkirakan mencapai Rp50 juta.
Saat ini, pelaku A.R. telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) ke-3e KUHP Sub Pasal 362 KUHP Jo Pasal 65 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Ancaman hukuman pidana penjara maksimal yang menanti pelaku adalah tujuh tahun.
Polres Parimo mengimbau masyarakat untuk selalu meningkatkan kewaspadaan saat beristirahat di tempat umum, terutama pada malam hari, dan tidak segan untuk segera melapor kepada pihak kepolisian jika menemukan adanya aktivitas mencurigakan di sekitar area SPBU atau fasilitas umum lainnya.
