Scroll untuk baca artikel
Example 700x550
Example floating
Example floating
Example 728x250
BeritaDaerah

PETI Merajalela, Regulasi Tambang Rakyat Tak Kunjung Terbit Dan Tanpa Ada Solusi

×

PETI Merajalela, Regulasi Tambang Rakyat Tak Kunjung Terbit Dan Tanpa Ada Solusi

Sebarkan artikel ini
(Foto: Ilustrasi)

PARIMO, bawainfo.id – Kabupaten Parigi Moutong dikenal memiliki kekayaan sumber daya alam yang melimpah, khususnya emas. Dari wilayah utara hingga selatan, aktivitas penambangan tumbuh subur dan menjadi tumpuan hidup ribuan warga.

Namun, di balik potensi tersebut, tersimpan persoalan serius terkait lemahnya kepastian hukum dan tata kelola pertambangan rakyat yang hingga kini belum terjawab secara konkret.

Example 300x600

Maraknya titik tambang ilegal di berbagai wilayah bukan semata-mata disebabkan oleh keberanian warga melanggar hukum.

Fenomena ini justru mencerminkan kegagalan pemerintah daerah dalam menghadirkan solusi legal bagi masyarakat yang menggantungkan hidup dari sektor pertambangan. Ketiadaan payung hukum membuat aktivitas tambang berjalan di ruang abu-abu: dibutuhkan rakyat, tetapi tidak diakui negara.

Di lapangan, narasi yang muncul nyaris seragam. Warga menambang karena tuntutan ekonomi, sementara pemerintah dinilai lamban membuka jalan legal melalui penetapan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) maupun penerbitan Izin Pertambangan Rakyat (IPR). Alhasil, penambangan berlangsung tanpa standar keselamatan, tanpa pengawasan lingkungan, dan berpotensi menimbulkan konflik sosial.

Ironisnya, meski berstatus ilegal, aktivitas tambang kerap dilakukan secara terbuka dan masif, bahkan menggunakan alat berat. Kondisi ini memunculkan paradoks penegakan hukum: dilarang secara administratif, namun dibiarkan secara faktual. Situasi tersebut memperkuat kesan pembiaran dan melemahkan wibawa pemerintah di mata publik.

Seharusnya, pemerintah daerah berperan aktif sebagai fasilitator, bukan sekadar penonton. Upaya proaktif menjalin koordinasi dengan pemerintah pusat untuk mendorong legalisasi tambang rakyat menjadi langkah mendesak.

Tanpa legalitas, negara bukan hanya membiarkan warganya bekerja dalam bayang-bayang pidana, tetapi juga menutup mata terhadap risiko kecelakaan kerja dan kerusakan lingkungan yang terus berulang.

Dari sisi fiskal, daerah pun dirugikan. Aktivitas penambangan yang tidak tercatat membuat potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD) hilang begitu saja. Emas keluar dari perut bumi, sementara daerah hanya mewarisi sungai tercemar, lahan rusak, dan infrastruktur yang tak kunjung tersentuh perbaikan.

Alasan klasik “menunggu kewenangan pusat” tak lagi relevan jika terus dijadikan tameng. Setiap lubang tambang ilegal yang muncul merupakan cermin rapuhnya tata kelola pemerintahan daerah.

Kepemimpinan diuji bukan dari banyaknya regulasi di atas kertas, melainkan dari keberanian mengambil langkah nyata di tengah persoalan.

Kini, publik menanti ketegasan. Parigi Moutong tidak cukup hanya dengan komitmen normatif, tetapi membutuhkan keberanian politik untuk melegalkan pertambangan rakyat yang tradisional dan menindak praktik tambang yang merusak.

Tanpa itu, pembiaran akan terus melahirkan kecurigaan bahwa kekacauan ini sengaja dipelihara, sementara rakyat kecil dan lingkungan menjadi pihak yang paling dirugikan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *