PARIMO, bawainfo.id – Pemerintah Kabupaten Parigi Moutong melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Parigi Moutong (Disdikbud) kian serius menekan angka Anak Tidak Sekolah (ATS).
Salah satu langkah strategis yang digenjot adalah penerapan wajib belajar 13 tahun, yang kini mencakup satu tahun pendidikan pra-sekolah di tingkat Taman Kanak-kanak (TK).
Komitmen tersebut ditegaskan dalam kegiatan Konsolidasi Daerah Dinas Pendidikan dan Kebudayaan yang digelar di Aula Dikbud Parigi Moutong. Senin, 11 Mei 2026.
Kepala Bidang PAUD dan Dikmas Disdikbud Parigi Moutong, Dahniar, menyebut kebijakan ini sebagai kunci penting memutus mata rantai anak putus sekolah sejak usia dini.
Menurut Dahniar, anak usia 4 hingga 6 tahun yang belum terdaftar di satuan pendidikan menjadi salah satu penyumbang terbesar tingginya angka ATS di Parigi Moutong. “Anak usia 4, 5, dan 6 tahun yang belum masuk sekolah menjadi kontributor utama anak tidak sekolah di daerah ini,” ujarnya.
Berdasarkan data terbaru, jumlah ATS di Parigi Moutong saat ini berada di kisaran 13.500 anak. Angka tersebut menunjukkan tren penurunan dibandingkan sebelumnya yang sempat menyentuh sekitar 14 ribu anak. Penurunan ini, kata Dahniar, tidak lepas dari upaya masif sosialisasi wajib belajar 13 tahun yang telah dilakukan sejak 2025.
Disdikbud, lanjutnya, secara aktif melibatkan pemerintah kecamatan dan desa untuk mendorong kesadaran masyarakat. Para camat dan kepala desa telah diminta turun langsung mengajak orang tua agar menyekolahkan anak usia dini ke TK.
Pemkab Parigi Moutong sendiri telah menerbitkan surat edaran wajib belajar sejak tahun lalu dan akan kembali diperkuat pada tahun ini. “Ke depan, anak-anak tidak akan bisa masuk SD jika tidak memiliki surat tanda tamat belajar dari TK,” tegas Dahniar.
Selain fokus pada usia dini, Disdikbud juga menaruh perhatian besar pada pemutakhiran data Dapodik di tingkat sekolah. Data ini dinilai krusial untuk mendeteksi anak-anak yang berpotensi putus sekolah maupun yang tidak melanjutkan pendidikan.
Sekolah diminta aktif menelusuri data by name by address agar intervensi bisa dilakukan lebih cepat. Bagi anak yang enggan kembali ke sekolah formal, Disdikbud menyiapkan jalur pendidikan nonformal melalui Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM). “Yang terpenting mereka tetap terdaftar di satuan pendidikan agar tidak tercatat sebagai ATS,” jelasnya.
Dahniar menambahkan, penanganan ATS kini menjadi perhatian nasional. Karena itu, ia berharap keterlibatan semua pihak, mulai dari kepala sekolah, pengawas, Koordinator Wilayah pendidikan, hingga Tim Penggerak PKK desa, untuk aktif melakukan pendataan dan pendampingan di tingkat akar rumput.
“Harapan kami sederhana tapi tegas: semua anak harus terdata di sekolah. Tidak ada lagi anak yang tidak pernah sekolah, putus sekolah, atau tidak melanjutkan pendidikan,” pungkasnya.










