PARIMO, bawainfo.id – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Parigi Moutong mempercepat pengurusan dokumen program revitalisasi sekolah setelah enam satuan pendidikan di daerah tersebut dinyatakan lolos bantuan pemerintah pusat.
Saat ini, tiga kepala SMP bahkan telah berada di Makassar untuk mengikuti tahapan verifikasi akhir sebelum penandatanganan kontrak pekerjaan. Kepala Bidang Manajemen SD Disdikbud Parigi Moutong, Ibrahim, menjelaskan enam sekolah penerima program terdiri atas tiga SMP dan tiga SD.
Dari jumlah tersebut, dua SD berada di wilayah terpencil Kecamatan Tinombo. “Untuk SMP, progresnya sudah sampai tahap akhir. Semua kepala sekolah berada di Makassar untuk verifikasi dokumen sekaligus menyusun Rencana Anggaran Biaya (RAB) bersama tenaga teknis,” ujar Ibrahim saat diwawancarai, Rabu (13/5/2026).
Ia menyebutkan, proses administrasi di Makassar dijadwalkan rampung hingga Kamis pekan ini. Setelah seluruh tahapan selesai, sekolah penerima tinggal menunggu pencairan anggaran dari pemerintah pusat. Sementara itu, satu sekolah dasar di wilayah terpencil telah lebih dulu menyelesaikan verifikasi di Jakarta dan menandatangani kontrak kerja.
Adapun dua sekolah lainnya masih melengkapi dokumen persyaratan untuk diunggah ke aplikasi kementerian.
Ibrahim menegaskan, persaingan antar daerah untuk memperoleh program revitalisasi sekolah sangat ketat. Karena itu, Disdikbud meminta seluruh kepala sekolah bergerak cepat dan responsif dalam menyiapkan dokumen.
“Begitu ada pemberitahuan untuk unggah dokumen, jangan lambat. Kita bersaing dengan banyak daerah lain,” tegasnya.
Sebelumnya, Disdikbud Parigi Moutong mengusulkan ratusan sekolah untuk mendapatkan bantuan renovasi dan rehabilitasi. Dari total 425 SD yang diajukan, sekitar 300 sekolah dinilai memenuhi syarat awal untuk diteruskan ke tingkat kementerian.
Meski demikian, Ibrahim mengakui peluang seluruh usulan disetujui sangat kecil, mengingat program revitalisasi harus dibagi ke berbagai daerah di Indonesia sesuai kuota dan prioritas nasional.
Ia juga mengungkapkan, salah satu kendala utama dalam pengurusan bantuan adalah persoalan legalitas lahan sekolah. Banyak sekolah masih menggunakan dokumen hibah lama dengan kekuatan hukum yang lemah.
“Sebagian surat hibah dibuat oleh orang tua pewaris yang sudah meninggal. Padahal, seluruh ahli waris yang masih hidup wajib menandatangani ulang. Kalau ahli warisnya tiga orang, semua harus tanda tangan, tidak boleh satu saja, karena rawan gugatan,” jelas Ibrahim.
Selain aspek legalitas tanah, sekolah juga diwajibkan mengunggah data ketersediaan bahan bangunan serta akses material di sekitar lokasi sekolah. Pemerintah pusat, kata Ibrahim, mendorong agar proyek revitalisasi dikerjakan secara swakelola sehingga turut memberdayakan masyarakat setempat.
Program revitalisasi ini memprioritaskan pembangunan sarana air bersih serta rehabilitasi ruang kelas rusak. Kebutuhan tiap sekolah akan disesuaikan dengan jumlah peserta didik dan kondisi bangunan yang tercatat dalam data Dapodik kementerian.










