PARIMO, bawainfo.id – Kabar baik datang bagi keuangan daerah. Pemerintah Daerah (Pemda) Parigi Moutong (Parimo), Sulawesi Tengah, dipastikan akan menerima Dana Bagi Hasil (DBH) kurang salur dari pemerintah pusat senilai lebih dari Rp60,6 miliar. Kepastian tersebut disampaikan Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Parimo, Mohammad Yasir.
Ia mengatakan, besaran DBH kurang salur itu mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 120 Tahun 2025 yang mengatur penyesuaian penyaluran DBH ke daerah. “Berdasarkan PMK Nomor 120 Tahun 2025, total kurang salur DBH untuk Kabupaten Parimo mencapai Rp60.656.953.000,” ujar Yasir di Parigi. Senin, 18 Mei 2026.
Yasir merinci, nilai tersebut merupakan akumulasi kurang salur DBH Tahun Anggaran 2023 sebesar Rp15.843.619.000 dan Tahun Anggaran 2024 sebesar Rp44.813.334.000.
DBH tersebut bersumber dari berbagai sektor penerimaan negara, antara lain Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 dan Pasal 25, Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), sektor migas dan nonmigas, kehutanan, perkebunan, hingga sumber daya alam lainnya seperti minyak dan gas bumi, mineral dan batu bara (minerba), landrent, royalti, Provisi Sumber Daya Hutan (PSDH), serta Cukai Hasil Tembakau (CHT).
Ia menjelaskan, kurang salur DBH terjadi akibat perbedaan antara proyeksi dan realisasi penerimaan negara. Dalam banyak kasus, realisasi penerimaan pada akhir tahun anggaran ternyata lebih tinggi dibandingkan proyeksi awal yang disusun oleh Kementerian Keuangan Republik Indonesia.
“Contohnya, jika proyeksi penerimaan negara Rp10 miliar, namun realisasinya melampaui angka tersebut, maka selisihnya menjadi hak daerah dalam bentuk kurang salur DBH,” jelas Yasir.
Meski demikian, penyaluran DBH ke daerah selama tahun berjalan tetap berpedoman pada proyeksi yang telah ditetapkan dan diundangkan pemerintah pusat.
Untuk mempercepat realisasi penyaluran dana tersebut, Pemda Parimo disebut telah aktif melakukan koordinasi dengan Kemenkeu. Langkah ini dinilai penting mengingat kondisi fiskal daerah masih membutuhkan tambahan ruang pembiayaan guna mendukung berbagai program pembangunan dan pelayanan publik.
“Saat ini kami masih menunggu terbitnya PMK khusus yang mengatur mekanisme penyaluran kurang salur DBH tersebut, apakah disalurkan sekaligus atau melalui skema tertentu,” katanya.
Di sisi lain, Yasir juga mengungkapkan bahwa Kabupaten Parigi Moutong memiliki kewajiban mengembalikan kelebihan salur DBH sebesar sekitar Rp6 miliar kepada pemerintah pusat. “Parimo tercatat memiliki lebih salur sekitar Rp6 miliar yang harus dikembalikan ke negara. Ini akan diperhitungkan sesuai mekanisme yang ditetapkan,” Tutupnya.










